Pejabat Pajak Dibekuk KPK, Sri Mulyani: Tak Terkait Tax Amnesty

Kamis, 24 November 2016 | 19:45 WIB
Pejabat Pajak Dibekuk KPK, Sri Mulyani: Tak Terkait Tax Amnesty
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada Senin (21/11/2016) malam, KPK menangkap tangan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno dalam operasi tangkap tangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani meyakini kasus tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan program pengampunan pajak yang sedang digalakkan Presiden Joko Widodo.

"Kalau ini tidak ada hubungannya dengan tax amnesty. Tetapi lebih kepada kewajiban pajak yang harus dibayarkan," kata Ani di JCC, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).

Kendati demikian, Ani tetap kecewa karena pegawainya masih saja ada yang korupsi.

Ani mengatakan kasus tersebut sangat merugikan negara.

Ani mengatakan saat ini pemerintah tengah melakukan peningkatan investasi dalam bidang teknologi informasi yang berbasis data perpajakan.

"Makanya kami sedang menggenjot investasi di bidang IT. Kalau database kita semakin bagus ketika ada perusahaan tidak membayar pajak kalau itu hilang bisa dideteksi," ujarnya.

Handang ditangkap bersama Country Director PT. EK Prima Ekspor Indonesia, R. Rajamohanan Nair, ketika sedang transaksi di Springhill Golf Residence, Pademangan Timur, Jakarta.

Mereka dibekuk terkait kasus dugaan suap senilai Rp6 miliar. Uang tersebut diduga untuk menghilangkan kewajiban pajak Prima Ekspor sebesar Rp78 miliar.

Dalam operasi, satgas KPK menyita uang sebesar 148.500 dollar AS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI