Suara.com - Saat hendak membeli rumah impian secara kredit, Anda akan dihadapkan dengan produk pembiayaan kepemilikan rumah dari bank yang telah Anda pilih, yaitu produk KPR. Bank yang ada di Indonesia, memiliki produk tersebut dengan syarat dan tingkat suku bunga yang berbeda-beda.
Saat Anda telah memutuskan memilih KPR, kemudian Anda harus memilih kembali jenis KPR mana yang akan digunakan. Ada banyak jenis KPR yang perlu Anda ketahui.
Belum banyak orang yang mengetahui tentang KPR dan jenis-jenisnya. Pasalnya, orang yang bersangkutan biasanya akan mengikuti apa yang pihak marketing bank coba tawarkan terkait jenis KPR ini. namun, penting untuk Anda mengetahui dan memahaminya agar kelak, saat melakukan cicilan KPR, Anda benar-benar mengerti tentang nominal cicilan, serta perhitungan pokok atau bunga dalam KPR tersebut.
Berikut ini Jenis-jenis KPR Kepemilikan rumah yang perlu Anda ketahui:
KPR Konvensional
Jenis KPR ini sepertinya cukup populer di kalangan orang-orang yang menggunakan produk tersebut. hampir seluruh bank menawarkan jenis KPR ini dengan syarat dan bunga yang berbeda-beda. Suku bunga yang ada berdasarkan BI rate. jika saja terjadi keterlambatan pembayaran cicilan, maka pihak bank akan memberikan denda yang besar untuk tenor cicilan mulai dari 5-25 tahun.
KPR Bersubsidi
KPR Bersubsidi adalah fasilitas yang disediakan pemerintah, yang disalurkan melalui Bank tertentu. Jenis KPR ini memiliki harga, uang muka serta tingkat bunga yang rendah tentunya. Dibandingkan dengan KPR Konvensional, KPR Bersubsidi lebih ringan. Tujuannya memang untuk membantu pembiayaan kepemilikan rumah bagi masyarakat dengan penghasilan rendah dan belum memiliki rumah.
KPR Syariah
Bukan hanya bank yang berbasis Syariah, jenis KPR juga ada yang disebut KPR Syariah. KPR ini cukup diminati karena prinsip jual-beli (murabahah) nya yang ringan. Saat memilih KPR Syariah, pihak bank akan membayar lunas rumah yang diinginkan, lalu Anda melakukan cicilan hingga jangka waktu 15 tahun.