Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan mencabut subsidi listrik 18,9 juta pelanggan di Indonesia pada awal 2017. Hal ini bertujuan agar subdisi listrik bagi pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere dan 900 Volt Ampere dan masyarakat menengah ke awah tepat sasaran.
"Jadi pada 2017 awal nanti, subsidi listrik akan dicabut dan diberikan kepada masyarakat yang berhak, yakni menengah ke bawah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero) yang mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi," kata Direktur Jenderal Ketenaga Listirkan Kementerian ESDM Jarman saat coffee morning dengan awak media di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2016).
Ia pun menjelaskan, dengan adanya penyesuaian tarif tenaga listrik diharapkan dapat mendorong masyarakat agar lebih hemat listrik, sehingga dapat menurunkan beban puncak penyediaan tenaga listrik dan menghemat anggaran subsidi.
"Tentu, (kalau dicabut) dananya akan lebih besar dari sebelumnya. Kita harapkan, masyarakat mampu mohon perhatiannya. Ini semata-mata untuk menolong saudara kita yang belum terlistriki," ujarnya.
Seperti diketahui, berdasarkan data Terpadu Penanganan Program Fakir Miskin menyebutkan dari total 23 juta pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA, hanya 4,1 juta yang layak diberikan subsidi. Namun, berdasarkan pengkajian ternyata dari dua golongan pelanggan ini masih terdapat rumah tangga yang tidak layak memperoleh subsidi.
Oleh sebab itu, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero) yang mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi pemerintah secara resmi mencabut subsidi listrik di dua gologan yakni daya 450 Volt Ampere dan 900 Volt Ampere.