Walkot Bekasi Setuju UMK 2017 Sebesar Rp3,6 Juta

Ardi Mandiri Suara.Com
Kamis, 17 November 2016 | 05:31 WIB
Walkot Bekasi Setuju UMK 2017 Sebesar Rp3,6 Juta
Ilustrasi Buruh
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi resmi menandatangani rekomendasi penetapan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2017 di wilayah ini sebesar Rp3,6 juta lebih yang diusulkan Dewan Pengupahan setempat, Rabu.

"UMK 2017 yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kota Bekasi pada 15 November 2016 sebesar Rp3.601.650. Hari ini sudah saya tanda tangani," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi.

Adapun sejumlah latar belakang penetapan UMK itu didasari atas beberapa pertimbangan sesuai aturan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

"Pada Pasal 89 ayat 3 mensyaratkan bahwa UMK ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan atau wali kota dan bupati," katanya.

Selain itu, kata dia, penetapan itu juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menetapkan besaran UMK berdasarkan komponen Kebutuhan Hidup Layak serta kondisi inflasi di suatu daerah.

Dengan ditandatanganinya surat rekomendasi bernomor 560/8268-Disnaker.4 itu, pihaknya mengimbau seluruh pihak untuk mengimplementasikannya dan menjalankan aturan itu dengan sebaik-baiknya.

"Dewan Pengupahan ini terdiri atas perwakilan sejumlah unsur terkait, di antaranya pemerintah, akademisi, pengusaha, serikat pekerja dan lainnya," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi M Kosim mengatakan, keputusan pemerintah daerah untuk menetapkan UMK dengan merujuk pada PP 78 Tahun 2015 sempat diwarnai aksi unjuk rasa kalangan buruh yang merasa jumlah kenaikan itu belum ideal.

"Sebenarnya gelombang penolakan PP 78 ini sudah ada sejak 2015, namun untuk tahun ini baru beberapa kali aksi seperti ini," katanya.

Namun demikian, pihaknya mengaku tidak dapat menghindari aturan tersebut karena kewenangannya telah diatur oleh pemerintah pusat.

"Selama PP 78 Tahun 2015 tidak dihapus oleh pemerintah pusat, kami di daerah tetap akan mengacu pada aturan tersebut," katanya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI