Ini Istilah-istilah dalam Dunia KPR yang Wajib Anda Tahu

Angelina Donna Suara.Com
Rabu, 16 November 2016 | 19:55 WIB
Ini Istilah-istilah dalam Dunia KPR yang Wajib Anda Tahu
Ilustrasi (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Memilih KPR sebagai alternatif kredit kepemilikan rumah, tentunya membawa kita untuk mengerti apa KPR tersebut. Kita juga mulai diperkenalkan dengan perhitungan KPR dan suku bunganya, agar saat menjalankan cicilan kreditnya, kita tidak merasa pembayaran ini tidak adil atau terlalu tinggi.

Selain perhitungan, kita juga mulai mengenal istilah-istilah KPR yang akan sering kita dengar. Istilah tersebut juga bisa memudahkan anda saat ingin bertanya seputar KPR Anda kepada pihak Bank terkait.

Dalam dunia KPR itu sendiri, ada cukup banyak istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu hal yang berkaitan dengan KPR tersebut. Sebagian mungkin sudah Anda pahami dan sebagian lagi masih merupakan istilah yang baru bagi Anda.

Berikut ini ada beberapa Istilah KPR yang perlu Anda ketahui dan agar Anda tidak merasa bingung lagi saat hendak mengajukan KPR dan bertanya seputar KPR itu sendiri.

Berikut ini beberapa Istilah yang digunakan dalam KPR:

Akad

Awalnya akad adalah bahasa Arab yang artinya perjanjian atau persetujuan. Saat Anda hendak membeli rumah secara kredit dengan KPR, Anda akan melalui proses Akad ini. Proses ini terjadi antara pihak bank dengan nasabahnya. Setelah terjadi, masing-masing pihak wajib melaksanakan kewajiban. Kewajiban bank adalah membiayai pembelian rumah tersebut, sementara nasabahnya berkewajiban membayar angsurannya sesuai persetujuan di dalam akad kredit.

Balik Nama

Istilah ini juga sering digunakan, saat yang terjadi adalah nama pemilik lama (penjual) rumah tersebut, yang tertera dalam sertifikat hak milik dengan nama pemilik baru (pembeli). Selanjutnya akan terjadi proses balik nama, yang dilakukan di kantor pertanahan setempat di mana tanah tersebut berada. Setelah selesai, maka proses sertifikat tanah yang dimaksud akan tertera nama pemilik baru (pembeli). Nama pemilik lama akan dicoret. Pemilik tanah yang sah adalah nama yang baru.

Buy Back Guarantee

Istilah ini artinya suatu jaminan dari pihak develover, bahwa dia akan membeli kembali propertinya, jika pembangunan property tersebut tidak selesai dalam kurun waktu yang ditentukan.

BI Checking

Ini adalah sebuah proses analisis yang dilakukan pihak bank, terkait reputasi keuangan calon debitur, juga mengukur kemampuan debitur terhadap kredit yang akan diberikan. BI checking ini dilakukan dengan melihat laporan keuangan seorang debitur yang terpusat di Bank Indonesia.

Booking fee

Istilah ini dikenal sebagai bukti keseriusan pembeli untuk membeli rumah dengan membayar booking fee atau uang tanda jadi. Calon pembeli dapat memilih kavling dan pihak develover berkewajiban memblokir kavling tersebut dari penawaran pihak lain. Pihak developer sewaktu waktu dapat merugi jika calon pembeli membatalkan pembelian.

Biaya KPR

Biaya ini harus dibayar di luar dari uang muka dan angsuran KPR. Saat nasabah melakukan pembelian rumah secara kredit, pihak yang terkait bukan saja kita, tapi ada bank, develover dan instansi lain, seperti dispenda sebagai penerima pajak, kemudian Notaris sebagai pembuat akta tanah. Ada juga BPN sebagai penerbit sertifikat.

Bahkan pihak asuransi juga berperan sebagai penjaga nilai angsuran agar ketika debitur terkena musibah, ahli waris terkait tidak menanggung kewajibannya.

Cluster

Maksudnya adalah kumpulan bangunan tanpa pagar di kawasan perumahan dengan satu pintu gerbang utama sebagai pusat kontrol keamanan. Membeli rumah secara cluster berarti tidak boleh memodifikasi tampak depan, hanya boleh menambahkan pagar saja agar rumah lebih cantik.

Couple

Istilah ini untuk rumah yang bentuknya berpasang pasangan dengan saling berdampingan (menempel), tanpa celah di sisi kiri dan kanannya sehingga tidak ada jarak.

DP

Istilah ini mungkin tidak asing lagi bagi Anda. Kependekan dari down payment , adalah uang muka sebagai tanda persetujuan dimulainya pembayaran awal dari pembeli untuk penjual. DP juga berkaitan dengan booking fee. Pasalnya, jika anda hendak membeli rumah seharga Rp200 juta, dan DP yang ditentukan adalah sebesar 20% berarti seharga Rp40 juta. Namun di awal, Anda sudah memberikan booking fee sebesar Rp5 juta , maka DP yang seharusnya diserahkan hanya Rp35 Juta saja.

Plafond Kredit

Adalah besarnya pembiayaan (nilai kredit) yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan tertentu semisal bank.

Roya

Adalah proses penghapusan catatan yang terdapat pada sertifikat tanah yang telah dijadikan agunan. Jika Anda membeli rumah second, dan status rumah tersebut diagunkan di bank oleh pemiliknya. Saat hendak menebus sertifikatnya akan dikenakan biaya roya agar catatan tersebut dihapus dan hak atas sertifikatnya kembali seperti semula sebelum diperjual belikan. Proses ini dibantu oleh pihak notaris.

Baca juga artikel Cermati lainnya:

Inilah Perbedaan Pajak dan Cukai Rokok serta Cara Menghitungnya

15 Hal yang Tidak Dilakukan Orang Percaya Diri

 28 Situs Populer untuk Anda yang Gemar Belanja Online

Published by

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI