Istilah ini artinya suatu jaminan dari pihak develover, bahwa dia akan membeli kembali propertinya, jika pembangunan property tersebut tidak selesai dalam kurun waktu yang ditentukan.
BI Checking
Ini adalah sebuah proses analisis yang dilakukan pihak bank, terkait reputasi keuangan calon debitur, juga mengukur kemampuan debitur terhadap kredit yang akan diberikan. BI checking ini dilakukan dengan melihat laporan keuangan seorang debitur yang terpusat di Bank Indonesia.
Booking fee
Istilah ini dikenal sebagai bukti keseriusan pembeli untuk membeli rumah dengan membayar booking fee atau uang tanda jadi. Calon pembeli dapat memilih kavling dan pihak develover berkewajiban memblokir kavling tersebut dari penawaran pihak lain. Pihak developer sewaktu waktu dapat merugi jika calon pembeli membatalkan pembelian.
Biaya KPR
Biaya ini harus dibayar di luar dari uang muka dan angsuran KPR. Saat nasabah melakukan pembelian rumah secara kredit, pihak yang terkait bukan saja kita, tapi ada bank, develover dan instansi lain, seperti dispenda sebagai penerima pajak, kemudian Notaris sebagai pembuat akta tanah. Ada juga BPN sebagai penerbit sertifikat.
Bahkan pihak asuransi juga berperan sebagai penjaga nilai angsuran agar ketika debitur terkena musibah, ahli waris terkait tidak menanggung kewajibannya.
Cluster
Maksudnya adalah kumpulan bangunan tanpa pagar di kawasan perumahan dengan satu pintu gerbang utama sebagai pusat kontrol keamanan. Membeli rumah secara cluster berarti tidak boleh memodifikasi tampak depan, hanya boleh menambahkan pagar saja agar rumah lebih cantik.