Sebab itu, Misbakhun menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal untuk menolak perjanjian internasional penggunaan rokok dunia atau yang disebut sebagai Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Katanya, dengan FCTC, rokok di belahan dunia manapun akan dibatasi.
“Sebelum ada undang-undang yang melindungi petani tembakau, kita sepakat menolak FCTC,” kata Misbakhun.
Hal senada juga disampaikan Firman, katanya, jika RUU Pertembakauan segera disahkan menjadi undang-undang, maka petani tembakau lokal akan terlindungi dari kepentingan asing.
Firman juga mengimbau kepada para ilmuan untuk tidak mudah terperdaya oleh kepentingan asing, hingga mengorbankan nasib petani tembakau yang notabanenya masyarakat Indonesia sendiri.
"Petani kita teraniaya karena kepentingan asing. Oleh sebab itu, saya menghimbau kepada para ilmuan untuk membuka hati, membuka pikiran. Jangan sampai karena kepentingan asing, kepentingan research yang didanai asing, rakyat kita menjadi sengsara," kata Firman.