Pemerintah Pelajari Kembali Tarif Sewa Lahan di Batam

Rabu, 16 November 2016 | 13:02 WIB
Pemerintah Pelajari Kembali Tarif Sewa Lahan di Batam
Suasana Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (31/3/2016). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah berupaya segera menyelesaikan masalah yang terjadi di Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB) Batam untuk memperbaiki iklim investasi di kota tersebut. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Dewan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Batam Darmin Nasution menegaskan pemerintah akan mencari penyelesaian dari situasi yang kurang kondusif supaya Batam kembali menjadi destinasi investasi.

“Kita cari solusi yang bisa menguntungkan bagi semua pemangku kepentingan, baik masyarakat maupun investor,” ungkap Menko Perekonomian dalam Dialog Revitalisasi KPBPB Batam, Selasa (15/11/2016) di Batam, Kepulauan Riau. 

Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kapolda Kepulauan Riau Sam Budigusdian, Ketua Badan Pengusahaan (BP) Batam Hatanto Reksodiputro serta perwakilan pengusaha di Batam. 

Baca Juga: BP Batam Gaet Investor Jepang

Menurut Darmin, Batam merupakan kawasan yang betul-betul dirancang untuk menjadi simbol pengembangan wilayah di Indonesia sejak 45 tahun lalu. “Batam merupakan contoh tidak hanya di Indonesia, tapi juga untuk ASEAN bahkan Asia Timur."

Menanggapi penolakan dari kalangan dunia usaha terkait kenaikan tarif uang wajib tahunan otorita (UWTO) atau tarif sewa lahan, Menko Perekonomian mengatakan pemerintah akan mempelajari kembali termasuk mengajak dialog beberapa pihak terkait kebijakan tersebut. 

Kenaikan UWTO ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2013 yang menyatakan bahwa tarif UWTO perlu penyesuaian. “Kita akan pelajari kembali itu. Kita sepakat prinsipnya untuk investasi, tanah adalah faktor yang mestinya murah. Ini sudah berlarut-larut hingga puluhan tahun. Banyak sekali persoalan yang perlu diselesaikan,"  kata Darmin.

Untuk itu pelaksanaan tarif sewa lahan akan diberlakukan setelah kajian selesai.

Terkait tuntutan dunia usaha untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 tentang penyesuaian tarif baru sewa lahan di Batam, Darmin menyatakan akan membicarakannya bersama Menteri Keuangan. 

“Kita akan selesaikan ini demi memajukan Batam. Memang tidak bisa sekaligus semuanya tapi kita akan segera selesaikan,” tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI