Dana Tax Amnesty Capai Rp100 Miliar

Ardi Mandiri Suara.Com
Rabu, 16 November 2016 | 04:18 WIB
Dana Tax Amnesty Capai Rp100 Miliar
Unit layanan tax amnesty di Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016). [Antara/Yudhi Mahatma]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu "Self Regulatory Organization" (SRO) di pasar modal, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat bahwa dana hasil program amnesti pajak di pasar modal domestik mencapai sekitar Rp100 miliar.

"Dari setiap rekening yang ada atas nama Rekening Saham Peserta Tax Amnesty (RSPTA) dan Rekening Dana Nasabah Peserta Tax Amnesty (RDNPTA) yang tercatat di KSEI sudah mencapai Rp100 miliar lebih," ujar Direktur Utama KSEI, Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, deklarasi dana dalam rangka amnesti pajak di pasar modal cukup banyak yang belum dilaporkan kepada KSEI. Namun, dalam waktu dekat sejumlah investor akan mendeklarasikan rekening amnesti pajaknya.

"Beberapa mulai mendeklarasikan. Yang wajib melaporkan itu perusahaan sekuritas atau manajer investasi (MI). Nasabah hanya lapor ke perusahaan sekuritas atau manajer investasinya, mau investasi kemana. Kemudian, perusahaan sekuritas dan MI yang lapor ke KSEI," paparnya.

Ia mengatakan bahwa investor akan mendapatkan sejumlah keuntungan dengan mendeklarasikan dana amnesti pajak di pasar modal yakni salah satunya berupa keringanan biaya transaksi.

"Maka itu, kalau dia mau dapat diskon ya harus 'declare' bahwa itu rekening amnesti pajak," katanya.

Sebelumnya, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Nicky Hogan mengatakan bahwa selaku regulator BEI memberikan sejumlah insentif kepada peserta program amnesti pajak yang menempatkan dananya di pasar modal, salah satunya diskon biaya transaksi "crossing" saham.

Ia menjelaskan bahwa transaksi "crossing" adalah transaksi jual beli yang dilakukan dalam satu broker atau perusahaan sekuritas untuk emiten yang sama dengan jumlah saham yang sama dan harga yang sama.

"Jadi, jika investor memiliki saham namun bukan atas namanya lalu ikut program amnesti pajak kemudian berniat memindahkan ke akunnya melalui mekanisme transaksi 'crossing', akan dapat diskon," paparnya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI