Suara.com - Membeli dengan sistem over kredit dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan untuk membeli rumah sesuai angsuran. Meski demikian, ada pula yang kemudian merasa rugi setelah membeli dengan over kredit. Agar Anda tidak mengalami hal serupa, maka sebaiknya simak dahulu hal-hal berikut yang perlu diperhatikan mengenai over kredit.
Definisi over kredit adalah pemindahan kredit dari pembeli pertama ke pembeli kedua yang berniat untuk melanjutkan kredit pembeli pertama tersebut. Dengan demikian, kepemilikan rumah pun berpindah pada pembeli kedua tersebut. Pembeli kedua memberikan penggantian dana kepada pembeli pertama dan melanjutkan cicilan yang masih harus dibayar pada pihak bank.
Ada 3 pihak dalam proses over kredit ini, pertama adalah pembeli yang pertama membeli rumah dan melakukan akad kredit pada bank. Kedua, pembeli kedua yang akan mengambil alih kredit tersebut dan bank sebagai pemberi kredit tersebut. Ditambah pihak lain, yaitu notaris yang bertugas mencatat secara hukum mengenai proses over kredit ini
Meskipun membeli melalui over kredit ini memberikan keuntungan karena harga yang didapat bisa lebih murah dibanding membeli langsung ke developer, namun prosesnya lebih rumit karena dokumen rumah tersebut telah berada di pihak bank. Selain itu, hal-hal apalagi yang perlu diperhatikan dalam proses over kredit?
1.Cek Semua Dokumen
Pertama cek dahulu legalitas dokumen, baik dokumen rumah maupun dokumen kredit. Dokumen rumah meliputi sertifikat, IMB, dan PBB yang sudah dibayar. Ketika masih berstatus kredit, dokumen itu biasa disimpan oleh bank, namun Anda dapat meminta fotokopinya pada pemilik pertama.
Anda dapat mengecek sertifikat rumah pada notaris pilihan Anda untuk mengetahui legalitasnya sehingga terjamin bahwa rumah tersebut terbebas dari berbagai masalah seperti sengketa. Sementara untuk dokumen kredit, mintalah fotokopi perjanjian kredit, fotokopi bukti pembayaran angsuran, dan KTP serta Kartu Keluarga. Dokumen ini berguna agar Anda dapat mempelajari perjanjian kredit yang akan Anda lanjutkan dan mengetahui berapa pastinya angsuran yang sudah dibayar.
Anda juga harus mencocokan data dalam perjanjian dengan KTP dan KK. Apabila pembeli pertama terikat pada pernikahan, maka pasangannya juga harus ikut dalam persetujuan over kredit. Dalam proses pengecekan ini, Anda juga dapat mengetahui apakah pembeli pertama telah membayar angsuran tepat waktu atau masih ada tunggakan. Tunggakan ini apabila ada tentu akan membebani Anda, sehingga pastikan pembeli pertama tidak memiliki tunggakan apapun termasuk tunggakan PBB.
2.Hitung Nilai Penggantiannya
Setelah mengecek dokumen dan memastikan angsuran yang telah dibayar pembeli pertama tepat pada waktunya, Anda dapat menghitung kira-kira berapa nilai penggantian yang pantas dan berapa sisa cicilan yang harus dibayar. Bandingkan nilai total tersebut dengan harga rumah baru dari developer, dan hitung apakah Anda mendapat harga yang memang lebih murah secara signifikan.