Ditjen Pajak Akui Tax Amnesty Periode Dua Masih Rendah

Selasa, 15 November 2016 | 15:26 WIB
Ditjen Pajak Akui Tax Amnesty Periode Dua Masih Rendah
Sosialisasi Tax Amnesty terhadap Kadin oleh Pemerintah. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, program tax amnesty atau pengampunan pajak periode dua hingga saat ini berjalan lambat.

Hestu menjelaskan, lambatnya tax amnesty periode dua ini lantaran masih minimnya sosialisasi yang dilakukan ke masyarakat. Pada periode II program amnesty pajak ini, bidikan utama diarahkan pada pelaku usaha mikro kecil dan menengah.

"Kami akui, kalau yang periode dua ini tax amnesty masih berjalan lambat. Tapi nggak apa-apa. Karena Ini kan self assesment ya. Wajib pajak mau atau tidak," kata Hestu saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Kendati masih lamban, pihaknya memprediksikan program tax amnesty periode kedua ini akan meningkat pada bulan Desember mendatang.

"Prediksi kami di bulan Desember ini akan banyak lagi," katanya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh kanwil pajak di Indonesia untuk terus melakukan sosialisasi program tax amnesty ini kepada masyarakat.Pasalnya, program ini menjadi kesempatan yang baik sekali bagi wajib pajak yang belum bayar kewajiban dengan benar.

"Kami tidak targetkan jumlah uangnya, yang kami targetkan sebanyak mungkin wajib pajak ikut ini. Karena itu kami ajak UMKM sebanyak mungkin untuk masuk dalam sistem ini," tegasnya.

Seperti diketahui, sampai saat ini, dana yang masuk secara repatriasi baru berkisar Rp143 triliun dari target Rp1.000 triliun.

Berdasarkan data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri 71,22 persen, diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri 25,12 persen, dan repatriasi aset dari luar negeri 3,65 persen.

Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp2.789 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp143 triliun atau sekitar 14,3 persen dari target Rp1.000 triliun.

Sedangkan komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga, Selasa (15/11/2016), orang pribadi non UMKM Rp80,3 triliun, Badan Non UMKM Rp10,4 triliun, Orang pribadi UMKM Rp3,51 triliun, Badan UMKM Rp224 miliar.

Sementara untuk komposisi pernyataan harta terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp2.789 triliun, deklarasi luar negeri Rp984 triliun, repatriasi Rp143 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI