Kesadaran pajak masyarakat yang masih rendah merupakan salah satu penyebab buruknya kepatuhan pajak. Buruknya kepatuhan pajak inilah yang mengakibatkan penerimaan pajak menjadi tidak optimal.
Hal ini dibuktikan dengan rasio pajak terhadap produk domestik bruto yang menunjukkan tren menurun selama 10 tahun terakhir ini. Untuk membantu memperbaiki hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak hari ini menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema “Membangun Budaya Bangsa melalui Edukasi Kesadaran Pajak dalam Sistem Pendidikan Nasional” di The Sultan Hotel, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
"Acara ini untuk mendapat dukungan dan masukan dari berbagai pihak terkait integrasi pendidikan pajak dalam sistem pendidikan nasional," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama.
Seminar yang diselenggarakan hari ini membahas mengenai pendidikan pajak sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional untuk membangun budaya taat pajak sejak dini. Seminar yang dibagi dalam tiga panel ini membahas peran dan dukungan otoritas pendidikan dalam edukasi kesadaran pajak, kesadaran pajak dalam pendidikan karakter, serta best practice penanaman kesadaran pajak di berbagai negara.
Hestu juga menekankan pentingnya pendidikan pajak sebagai upaya membangun fondasi jangka panjang bagi budaya kepatuhan pajak. Oleh karena itu, Dirjen Pajak menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas bantuan, dukungan dan kerjasama seluruh pihak termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi serta para pemerhati pendidikan untuk mengintegrasikan pendidikan pajak dalam kurikulum nasional.
"Dirjen Pajak juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dari The World Bank dan Australia Indonesia Partnership for Economic Governance (AIPEG) yang juga hadir dalam seminar ini untuk knowledge sharing pengalaman negara lain dalam meningkatkan edukasi pajak. Dirjen Pajak menegaskan komitmen jangka panjang Ditjen Pajak dan mengajak seluruh pihak untuk membangun kerjasama yang solid untuk menyukseskan program pendidikan pajak nasional," ujar Hestu.
Program pendidikan kesadaran pajak merupakan bagian dari pelaksanaan nota kesepahaman Kementerian Keuangan melaui Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2014) dan Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (2016), serta Perjanjian Kerjasama Direktorat Jenderal Pajak dengan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (2016). Pada program ini, muatan kesadaran pajak disampaikan melalui kurikulum, pembelajaran, perbukuan dan kegiatan kesiswaan/ kemahasiswaan.