Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali melakukan sosialisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Sosialisasi tersebut dilakukan di Balaikota DKI Jakarta.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengajak pelaku UMKM untuk melupakan masalah perpajakan di masa lalu dan mengikuti program tax amnesty. Hal ini bertujuan untuk membantu pemerintah melakukan rekonsiliasi data pajak.
"Sekarang, sudah saatnya melupakan masa lalu, kita harus memulai sesuatu yang baru untuk membangun negara ini lebih maju," kata Suryo, Senin (14/11/2016).
Ia menjelaskan, pemerintah tidak bisa menjalankan program pengampunan pajak hanya sendirian. Dibutuhkan Adanya kerja sama dengan berbagai pihak dibutuhkan seperti pengelola pasar yang di dalamnya banyak UMKM.
Pasalnya, UMKM memiliki kontribusi yang besar dalam soal perpajakan. Namun, hingga kini masih banyak pelaku UMKM belum memiliki NPWP.
"Kami tidak bisa berjalan sendirian, program amnesti pajak, kami butuh teman, partner, kami butuh juga kebersamaan dengan wajib pajak. Suka atau tidak suka, pajak wujud kewajiban warga negara Indonesia," kata Suryo.
Tercatat sampai saat ini, partisipasi pelaku UMKM terhadap program tax amnesty masih relatif minim. Dari total 59,7 juta UMKM yang ada, tidak separuhnya mengikuti tax amnesty.
"75 persen lebih penerimaan negara adalah dari pajak. Komoditas saat ini sedang tidak bagus. Sumber penerimaan negara tanpa pajak akan berat," ungkapnya.
Ia pun berharap, selama program tax amnesty ini masih berjalan, diharapkan para pelaku UMKM dapat segera mendaftarkan dirinya dalam program ini. Pasalnya pemerintah juga sudah banyak memberikan kemudahan bagi UMKM.
"Kami telah mengatur kemudahan untuk UMKM. Bisa dilakukan secara bersama, atau secara berkelompok. Administrasi biasanya harus pakai soft copy. Kalau UMKM tidak gunakan soft copy tidak apa-apa," kata Suryo.