Suara.com - Bank Indonesia secara resmi telah meluncurkan BI Financial Technology (Fintech) Office untuk mejadi wadah para pelaku industri keuangan berbasis teknologi, Senin (14/11/2016)..
Selain meluncurkan Fintech Office, Bank Indonesia juga merilis aturan main bagi industri layanan keuangan berbasis teknologi (fintech) yang bergerak di bidang sistem pembayaran yakni regulatory Sandbox.
Sandbox regulatory merupakan wadah atawa sarana untuk memonitor secara langsung evolusi bisnis model dan resiko dari fintech. Lewat sandbox regulatory, regulator bisa memantau bisnis terkait dengan lebih intensif.
"Dalam Sandbox ini akan menjadi wadah linkungan terbatas, untuk mengembangkan inovasi dan menguji kebijakan yang dikeluarkan," kata Deputi Gubernur BI Ronald Waas di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat.
Namun, tidak semua segmen bisnis Fintech akan masuk dalam Fintech Office. Nantinya, Fintech yang masuk akan dikhususkan untuk segmen bisnis Fintech yang tergolong baru dan belum diatur oleh BI sebagai otoritas sistem pembayaran.
"Jadi, definisinya terlalu luas. Ada perusahaan teknologi yang mengelompokan diri sebagai fintech. Kemudian, ada perusahaan yang sudah mendapatkan izin mereka juga ikut gabung dengan fintech. Itu yang juga mungkin perlu dipetakan dulu," katanya.