Berdasarkan data e-Monitoring DAK Kementerian PUPR, progres pelaksanaan DAK Bidang Infrastruktur Tahun 2016, hingga bulan ini, progres fisik pelaksanaan DAK Bidang Infrastruktur rata-rata mencapai 47,85 persen, sedangkan untuk progres keuangan sebesar 34,52 persen.
Tujuan DAK sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, adalah membantu daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat, dan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional. DAK diharapkan menjadi salah satu instrumen utama untuk mendorong pembangunan infrastruktur dalam rangka penyediaan pelayanan publik di daerah yang sejalan dengan prioritas nasional.
Acara Sosialisasi Petunjuk Teknis dan Konsultasi Program DAK Infrastruktur 2017 untuk Wilayah Timur Indonesia (Pulau Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Papua dan Kepulauan Maluku) ini dihadiri para Kepala Daerah, Kepala Bappeda dan Kepala Dinas PUPR baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota penerima DAK Bidang Infrastruktur Tahun 2017. Sosialisasi dan konsultasi ini rencananya berlangsung hingga Jumat, 11 November 2016.