Suara.com - Dalam kehidupan bermasyarakat, sering kita temui orang-orang yang menggunakan jalan di depan rumahnya untuk menggelar suatu hajatan. Seperti acara pernikahan, khitanan, dan sebagainya.
Sebenarnya, apakah boleh menggelar acara untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan jalan yang menjadi milik umum? Ini yang jadi pertanyaan banyak orang selama ini.
Ternyata hal tersebut diperbolehkan. Tapi, Anda harus pahami dulu aturannya, karena penggunaan jalan di depan rumah tidak bisa sesuka hati. Anda wajib meminta izin terlebih dahulu.
Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 9UU LLAJ), dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Jika Anda hanya menggunakan sebagian jalan, Anda bisa meminta izin kepada warga sekitar dan RT/RW setempat. Namun jika ingin menggunakan keseluruhan jalan hingga menutup semua badan jalan, maka harus ada jalur alternatif untuk pengalihan arus lalu lintas, dengan memasang rambu lalu lintas sementara. Untuk itu, perlu adanya izin dari kepolisian, agar ada pengaturan jalan yang lebih tertib dan lancar.
Permohonan izin ke kepolisian paling lambat 7 hari sebelum acara. Tapi khusus untuk penggunaan jalan dalam prosesi dukacita, seperti ada kerabat yang meninggal, Anda bisa langsung mengajukan izin secara tertulis atau lisan kepada pejabat Polri, tanpa memperhitungkan batas waktu pengajuan.
Published by Rumahku.com |