Tahun Depan Tenaga Kerja Konstruksi BUMN Harus Bersertifikat

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 08 November 2016 | 12:04 WIB
Tahun Depan Tenaga Kerja Konstruksi BUMN Harus Bersertifikat
Sertifikasi tenaga kerja konstruksi BUMN. [Dok Kementerian PUPR]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Indonesia memiliki kurang lebih 7 juta tenaga konstruksi, namun saat ini baru 7,2 persen yang bersertifikat. Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Yusid Toyib mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono seusai membuka kegiatan Lomba dan Saresehan Pekerja Kontruksi 2016, di Balai Material dan Peralatan Konstruksi di Jakarta, Senin (7/11/2016), mengatakan sertifikasi tenaga kerja konstruksi bertujuan untuk melindungi tenaga kerja nasional agar memiliki nilai tambah dan siap menghadapi perdagangan bebas masyarakat ekonomi ASEAN 2015 dan Asia Pasifik 2020 serta melindungi badan usaha jasa konstruksi agar memiliki tenaga kerja yang kompeten.

Pasar konstruksi Indonesia sendiri sangat menjanjikan. Tahun 2014, Indonesia menjadi pasar jasa konstruksi terbesar di ASEAN dengan nilai 267 miliar Dolar Amerika Serikat (AS) atau kurang lebih Rp3.471 triliun.

Salah satu yang disasar untuk percepatan sertifikasi adalah para tenaga kerja konstruksi yang bekerja di BUMN konstruksi.

"Pada tahun 2017 di semua kontraktor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempekerjakan tenaga konstruksi harus memiliki sertifikat," kata Yusid Toyib yang

Kementerian PUPR sendiri terus berupaya melakukan percepatan seritifikasi tenaga kerja diberbagai daerah di Indonesia diantaranya melalui pengiriman Mobile Training Unit (MTU) ke daerah-daerah dan program link and match dengan dunia pendidikan.

Sementara itu Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Tri Widjayanto dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Kementerian PUPR yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 5 tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). "Ini merupakan suatu terobosan dimana K3 dijadikan arah atau pegangan bagi insan penyedia jasa kontruksi,” tuturnya.

Ditambahkannya LPJK juga mendorong agar seluruh pekerja di sektor kontruksi sesuai amanat pasal 9 dari Undang Undang (UU) Jasa Kontruksi Nomor 18 tahun 1999 bahwa seluruh pekerja di sektor konstruksi diharuskan bersetifikat. Namun kenyataannya sampai dengan saat ini dari data yang ada, dari 7 juta pekerja kontruksi, hanya 7,2% yang bersertifikat.

Dikatakannya LPJK bersama Kementerian PUPR akan terus melakukan jemput bola untuk melakukan sertifikasi pekerja konstruksi sebagai tindak lanjut dari gerakan nasional sebagaimana dicanangkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada kesempatan lalu di Gelora Bung Karno.

Sementara itu Direktur Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi yang juga Ketua Panitia acara Masrianto dalam laporannya mengatakan, ada sebanyak 11 bidang kerja yang dilombakan dan diikuti tenaga terampil bidang jasa konstruksi yakni : pemasangan batu bata, pemasangan scaffolding, pemasangan keramik, plumbing, pembesian, juru ukur, juru gambar, instalasi listrik, operator excavator, PL pekerjaan gedung dan jalan.

Lomba dan Saresehan Pekerja Kontruksi 2016 ini yang mengangkat tema "Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja Konstruksi Indonesia Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)" ini diikuti oleh 554 peserta dari seluruh provinsi dimana masing-masing mengirimkan sebanyak 15 peserta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI