Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat hampir di seluruh Indonesia memiliki kawasan permukiman di bantaran sungai. Kawasan ini kerap menjadi daerah langganan banjir karena lokasi permukiman yang berada di dalam badan sungai atau di daerah sempadan sungai.
Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR, Imam Santoso dalam acara Diskusi Jumatan dengan tema “Langkah-langkah Kementerian PUPR Dalam Antisipasi Bencana Banjir di Indonesia” di Gedung Kementerian PUPR, Jumat (4/11/2016) mengatakan bahwa Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono akan menyurati Gubernur di Indonesia agar permukiman yang ada di sempadan atau bantaran sungai, yang mengakupasi daerah tanggul dan sebagainya untuk ditertibkan.
“Baru minggu ini akan disurati agar ditertibkan, karena bagaimanpun juga pemda yang memberikan izin padahal daerah tersebut adalah daerah rawan banjir,” ujarnya.
Menurutnya, kalau daerah permukiman di bantaran kemudian terjadi banjir, masyarakat dipermukiman tersebut akan menyalahkan sungainya, padahal masyarakatnya yang tinggal di sempadan sungai.
Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan Ditjen SDA Kementerian PUPR, Lolly Martina Martief menambahkan bahwa hampir di seluruh Indonesia ada permukiman di bantaran sungai yang memang harus ditangani.
“Untuk itu salah satu upaya kita nanti akan melakukan edukasi dan mengundang semua dinas perizinan daerah untuk kita berikan semacam pengetahuan tentang bagaimana tata tertib pemanfaatan bantaran sungai dan nanti kita akan bekerjasama dengan UGM (Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta),” tuturnya.
Ia menyampaikan bahwa edukasi tersebut juga dilakukan agar dinas perizinan di daerah minimalisir izin pembangunan di permukiman dibantaran sungai.