Unit Pendidikan Kemenperin Jadi Role Model Vokasi Industri

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 05 November 2016 | 12:53 WIB
Unit Pendidikan Kemenperin Jadi Role Model Vokasi Industri
Para pencari kerja di pameran kerja. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pelaksanaan pendidikan vokasi industri di lingkungan Kementerian Perindustrian, baik pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan maupun Politeknik, saat ini telah menjadi rujukan bagi pengembangan pendidikan vokasi secara nasional. Pasalnya, unit pendidikan di Kemenperin telah berhasil membangun sistem pendidikan yang benar-benar berbasis kompetensi serta memiliki konsep keterkaitan dan kesepadanan (link and match) dengan dunia industri.

“Bapak Presiden dalam rapat terbatas dengan para Menteri Kabinet Kerja telah mengarahkan agar Kemenperin dapat menjadi leading ministry untuk pengembangan pendidikan vokasi industri berbasis kompetensi yang link and match dengan industri secara nasional,” kata Sekjen Kemenperin Syarif Hidayat pada acara Wisuda Politeknik Akademi Pimpinan Perusahaan (APP) yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian di Jakarta, Kamis (3/11/2016).

Oleh karena itu, menurut Syarif, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto meminta kepada jajaran unit pendidikan di Kemenperin agar semakin memacu kinerjanya untuk mencapai visi dan misi sebagai role modelpendidikan vokasi industri berbasis kompetensi yang menghasilkan tenaga kerja industri yang kompeten dan berdaya saing.

Syarif menegaskan, Kemenperin berkomitmen untuk menghasilkan calon-calon tenaga kerja yang siap terjun di lapangan melalui pengembangan pendidikan dan pelatihan vokasi industri yang berbasis kompetensi. Dengan upaya tersebut, diharapkan peluang kerja di dalam negeri sepenuhnya diisi oleh tenaga kerja Indonesia, bahkan dapat mengisi pasar kerja di luar negeri.

“Penyiapan tenaga kerja industri yang kompeten sangat mendesak saat ini, mengingat telah diberlakukannyaMasyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang salah satunya menyepakati arus bebas tenaga kerja terampil(free flow of skilled labor) diantara negara-negara ASEAN,” tuturnya.

Menurut Syarif, untuk mendorong pertumbuhan industri nasional yang berkelanjutan, Undang-undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian mengamanatkan perlunya pembangunan tenaga kerja industri yang kompeten sebagai faktor input dalam pembangunan industri.

“Langkah-langkah pembangunan tenaga kerja industri kompeten, juga telah diatur dan dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2015, antara lain melalui pendidikan vokasi industri berbasis kompetensi, pelatihan industri berbasis kompetensi, pemagangan industri, dan sertifikasi kompetensi,” paparnya.

Syarif mengatakan, pemerintah telah menetapkan arah pengembangan pendidikan vokasi yang akan diterapkan di Indonesia dengan mengadopsi konsep pendidikan dual system yang dilakukan di Jerman. Hal ini merupakan hasil kunjungan Presiden Joko Widodo ke Jerman pada bulan April 2016.

“Arahnya, antara lain kurikulum pendidikan mengacu pada standar kompetensi dan disusun bersama dengan industri,” ujarnya. Selain itu, memperbanyak pembelajaran praktek dengan komposisi mencapai 70 persen dari kurikulum dan menjalin kerja sama dengan industri untuk pelaksanaan magang siswa di perusahaan-perusahaan.

Mewisuda 556 Lulusan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI