Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyambut baik kesediaan para nelayan untuk melaut di Perairan Arafura. Sebagai upaya memantapkan langkah para nelayan berlayar di perairan Arafura, KKP melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap akan mengadvokasi perpindahan nelayan Pulau Jawa ke Perairan Arafura, agar lebih sistematis dan efektif.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Zulficar Mochtar mengatakan, persiapan yang perlu diperhatikan adalah mengenai tiga dokumen penting yang dibawa nelayan saat melaut. Ketiga dokumen tersebut adalah Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Ia pun menegaskan ketiga dokumen tersebut harus dibawa yang asli.
"Kenapa harus yang asli? Kami sebenarnya tidak apa membawa fotokopinya. Tapi seringkali, kebijakan itu disalahgunakan," ungkapnya saat menerima perwakilan nelayan dari Indramayu, di Ruang Rapat GF, Gedung Mina Bahari I Kantor KKP, Kamis (3/11/2016).
Zulficar juga menambahkan, sebelum membawa ketiga dokumen tersebut, tentunya para nelayan harus melakukan pengukuran ulang, mengajukan perijinan baru, maupun memperpanjang ijin ketiga dokumen tersebut. "Nah kalau sudah didaftarkan semua perijinannya, nanti baru bisa disesuaikan kapal-kapal dan zonasi penangkapannya", lanjutnya.
Direktur Pengendalian Penangkapan Ikan, Ditjen Perikanan Tangkap KKP, Saifuddin menjelaskan saat ini yang kerap dikeluhkan para nelayan adalah peraturan dari KKP dan aparat pemeriksa (Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan), sering berbeda saat melaut. Terutama, syarat yang mengharuskan adanya rekomendasi dari KKP. Untuk mengantisipasi hal tersebut, dalam waktu seminggu ke depan, KKP akan membuat surat edaran terkait surat rekomendasi ijin KKP.
"Nanti kami akan buatkan surat edaran, bahwa yang diperiksa saat melaut adalah 3 dokumen yang tadi dibahas. Sebenarnya di Indonesia Barat dan Tengah sudah diinfokan. Ini untuk persiapan nelayan ke Arafura dan wilayah timur Indonesia lainnya, nanti kami sebar ke Polairud untuk koordinasi", ujar Saifuddin.
Kemudian mengenai izin yang dikeluarkan, tahun depan pemerintah akan membentuk Samsat agar mempermudah nelayan dalam mengurus ijinnya. KKP dan Perhubungan Laut akan berada dalam satu atap dalam kepengurusan izin tiga dokumen penting tersebut.
"Ke depan, 2017 kita mencoba ada Samsat, minimal dari sisi perijinan, percatatan dan zonasi kapal. Ini merupaka konsolidasi yang tepat untuk mempermudah para nelayan dalam mengurus izin ketiga dokumen penting tersebut," pungkasnya.