Kementerian PUPR Kelola Aset Sebesar Rp802 Triliun

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 05 November 2016 | 09:11 WIB
Kementerian PUPR Kelola Aset Sebesar Rp802 Triliun
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono di Jakarta, Jumat (7/10/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menginginkan agar aset negara yang dikelola oleh Kementerian PUPR, dapat dimanfaatkan nilai ekonominya setinggi-tingginya untuk mendukung ketahanan fiskal dan memperkuat perekonomian nasional.

Aset yang dikelola Kementerian PUPR berdasarkan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) tahun 2015, bernilai sekitar Rp802 triliun. Dari jumlah tersebut sekitar Rp287 triliun berupa tanah, dan banyak lagi yang masih berupa kekayaan negara lainnya seperti sungai-sungai yang belum tersentuh APBN sehingga belum tercatat sebagai BMN.

Menteri Basuki mencontohkan salah satu aset yang dibangun Kementerian PUPR adalah bendungan, dimana manfaatnya diharapkan tidak hanya untuk ketahanan air, namun bisa menjadi pembangkit listrik.

“Kami mendukung program penyediaan tenaga listrik yang baru dan terbarukan dengan memanfaatkan Waduk/Bendungan dan Bendung yang punya potensi sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM), dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH)”kata Menteri Basuki dalam keterangan resmi, Jumat (4/11/2016).

Kementerian PUPR sendiri, tahun 2014-2019 membangun 65 bendungan untuk mendukung kedaulatan air dan ketahanan pangan. Dari 65 bendungan tersebut, disamping dapat menampung 6,5 Milyar m3 air juga memiliki potensi untuk menghasilkan tenaga listrik tercatat sebesar 408,69 MW. Sebagai Barang Milik Negara (BMN), aturan mengenai pendapatan dari listrik yang dihasilkan dari pemanfaatan bendungan saat ini tengah disusun oleh Kementerian Keuangan.

“Keinginan kami yaitu bagaimana kita mengoptimalkan aset negara ini supaya dapat dimanfaatkan” tutupnya.

Kementerian Keuangan saat ini juga tengah melakukan pencatatan terhadap status BMN pada bendungan-bendungan yang dibangun oleh Kementerian PUPR.

Kedepan Kementerian PUPR akan mengelola BMN yang semakin besar. Setiap tahun hampir 80% dari sekitar 100 trilyun alokasi Kementerian PUPR berupa belanja modal, yang pada akhirnya akan tercatat sebagai BMN.

BMN Kementerian PUPR secara umum dapat dikelompokan dalam dua jenis, yaitu BMN yang langsung digunakan untuk tugas dan fungsi (tusi) seperti jalan, irigasi, bendungan, pengolahan air bersih, pengolahan air limbah, tempat penggolahan sampah, dan sebagainya.

Kedua BMN yang tidak langsung digunakan untuk tusi antara lain: tanah-tanah sisa pengadaan, tanah bekas base camp kontraktor, dan sebagainya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI