Kementerian PUPR Lakukan Pemeringkatan Jalan Hijau

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 04 November 2016 | 10:22 WIB
Kementerian PUPR Lakukan Pemeringkatan Jalan Hijau
Jembatan Kelok Sembilan di Sumatera Barat dipenuhi jalur hijau. [Dok Kementerian PUPR]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Litbang Jalan dan Jembatan, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) sejak tahun lalu sudah mulai melakukan Greenroad Rating (Pemeringkatan Jalan Hijau).

“Melalui Pemeringkatan Jalan Hijau, akan mendorong para pelaksana konstruksi menerapkan kegiatan di setiap proyek peningkatan jalan maupun jalan baru atau jembatan yang berprinsip pada pembangunan berkelanjutan,” kata Kepala Balitbang Kementerian PUPR, Danis H Sumadilaga dalam keterangan resmi, Kamis (3/11/2016).

Pemeringkatan Jalan Hijau dilakukan untuk mewujudkan konstruksi berkelanjutan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No 05/PRT/M/2015 tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi Berkelanjutan Pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman.

Menurut Danis, setiap kegiatan pembangunan jalan memberi dampak terhadap lingkungan, sehingga perlu diantisipasi mulai dari perancangan, pelaksanaan, konstruksi dan operasionalisasinya agar sesuai dengan aspek-aspek pembangunan berkelanjutan.

Pemeringkatan Jalan Hijau adalah sistem yang dipersiapkan untuk mendorong praktek-praktek keberlanjutan pada kegiatan pembangunan jalan yang dilakukan secara sukarela.

Kegiatan ini harus memenuhi persyaratan berupa dokumen Life Cycle Cost atau diwakili oleh Laporan Studi Kelayakan dan dokumen lingkungan seperti Amdal/UKL-UPL/Izin Lingkungan. Kegiatan pembangunan jalan diperingkat berdasarkan tingkat penerapan kriteria Jalan Hijau.

Peserta pemeringkatan Jalan Hijau adalah para satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan jaringan jalan di Indonesia melalui mekanisme mendaftarkan hasil pekerjaannya untuk dilakukan penilaian.

Pemeringkatan Jalan Hijau, menurut Danis, dibagi menjadi empat tingkatan, yang pada setiap tingkat ditandai dengan jumlah bintang.

Untuk dapat disebut Jalan Hijau, proyek pembangunan jalan baru maupun lama harus memenuhi kriteria keberlanjutan yang dilihat dari aspek lingkungan, akses dan transit (transportasi masyarakat), pelaksanaan konstruksi, material dan sumber daya alam yang digunakan dan juga teknologi perkerasan.

“Jalan hijau adalah jalan yang dirancang dan dilaksanakan dengan menerapkan prinsip keberlanjutan yang meliputi aspek perlindungan lingkungan, aspek pemenuhan kebutuhan dasar manusia, dan aspek ekonomis,” ujar Danis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI