Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) khususnya Lampung sebesar 8,25 persen dinilai telah sesuai, terlebih sudah menggunakan Peraturan Pemerintah dan juga sesuai kondisi prekonomian saat ini.
"Kami konsisten terhadap penggunaan PP no. 78 tahun ini naik sekitar 8,25 persen formulasinya sudah tepat," kata dia di Bandarlampung, Jumat (4/11/2016).
Ia mengatakan, dengan diberlakukannya PP no. 78, maka akan melindungi tiga unsur penting dalam dunia kerja, seperti tenaga kerja dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, para pengusaha yang mengembangkan bisnisnya dan calon pekerja untuk mendapatkan pekerjaan.
Terkait kedatangannya disambut aksi oleh sejumlah mahasiswa yang menolak PP No.78 ditegaskannya bahwa pada tahun 2016 UMP nasional meningkat sebesar 11,5 persen kenaikan tersebut berdasarkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menurut dia, tidak benar jika PP tersebut menahan kenaikan UMP 10 persen dan perlu diketahui bahwa tahun lali kenaikannya mencapai 11,5 persen.
"Kita mengukurnya sudah ada formulasinya di PP 78, kalau kemarin 11,5 persen karena inflasi cukup tinggi, sekarang turun makanya cuma 8,25 persen," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan PP 78 walau tinjauan Komponen Hidup Layak (KHL) dilakukan dalam lima tahun sekali, namun komponennya sudah ada dalam kenaikan UMP tiap tahun meskipun walau tidak 100 persen.
"Kita menargetkan semua daerah memenuhi komponen KHL 100 persen pada tahun 2019," kata dia.
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Lampung (AML) menggelar aksi dengan meminta Peraturan Pemerintah no. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dicabut.
Ketua LMND Lampung Renaldo Sitanggang mengatakan, diberlakukannya PP tersebut merupakan salah satu cara untuk memiskinkan rakyat secara sistematis.
"PP tersebut membuat buruh tidak dapat berpartisipasi untuk menentukan upah sesuai dengan KHL karena hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, lalu injau KHL lima tahun sekali," kata dia.
Ia menegaskan, mahasiswa meminta PP 78 tentang pengupahan dapat dicabut sebab secara sistematis peraturan ini memiskinkan para buruh.
Selain itu akibat PP 78, kenaikan UMP pertahunnya tidak pernah lebih dari 10 persen dan PP tersebut bertentangan dengan UU no 23 tentang Ketenagakerjaan, apalagi UMP Lampung hanya naik 8,25 persen dan terendah kedua di Sumatera. (Antara)