Kabupaten/Kota dan Provinsi Tetap Tanggung Jawab Kelola Irigasi

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 03 November 2016 | 13:55 WIB
Kabupaten/Kota dan Provinsi Tetap Tanggung Jawab Kelola Irigasi
Salah satu jaringan irigasi yang ada di Indonesia. [Dok Kementerian PUPR]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menyampaikan bahwa pengelolaan jaringan irigasi tetap dibagi-bagi berdasarkan kewenangannya, ada yang menjadi tanggung jawab kabupaten/kota, provinsi dan pemerintah pusat. Sementara untuk dana perbaikan atau rehabilitasi jaringan irigasi di daerah disamping alokasi APBD juga dapat menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disalurkan pemerintah pusat ke daerah.

“Semua tetap dibagi-bagi (tanggung jawab pengelolaan jaringan irigasi-red),hanya saja (dana perbaikan irigasi-red) kalau yang provinsi dan kabupaten, kita dukung dengan DAK,” kata Menteri Basuki dalam keterangan resmi, Rabu (2/11/2016).

Ia menjelaskan bahwa tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota adalah jaringan irigasi yang dapat mengairi sawah dengan luas kurang dari 1.000 hektar, provinsi bertanggung jawab terhadap irigasi yang mengairi sawah dari 1.000 hektar hingga 3.000 hektar, dan di atas 3.000 hektar tanggung jawab pemerintah pusat.

Menurutnya, untuk melakukan rehabilitasi atau perbaikan irigasi dananya bisa “dikeroyok” oleh tiga kementerian yaitu Kementerian PUPR, Kementerian Pertanian dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi. “Untuk rehabilitasi, dananya akan kita keroyok, misalnya kan kami (Kementerian PUPR-red) punya P4 ISDA (Program Percepatan Perluasan dan Perbaikan Infrastruktur Sumber Daya Air) untuk irigasi-irigasi kecil itu, dana desa (dari Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi) juga bisa diarahkan ke sana, di (kementerian) pertanian juga bisa diarahkan ke sana,” tuturnya.

Menurut Menteri Basuki, dari program rehabilitasi 3 juta hektar saluran irigasi, yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat hanya 500.000 hektar, sementara yang lainnya menjadi tanggung jawab kabupaten/kota dan provinsi. “Kami (Kementerian PUPR-red) juga bisa masuk dengan P4ISDA itu yang diswakelolakan dengan petani pemakai air. Kami 2017, misalnya ada sekitar 3.000 lokasi untuk P4ISDA,” katanya.

Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA), Imam Santoso menjelaskan bahwa saat ini ada 7,1 juta hektar saluran irigasi namun 43 persen diantaranya perlu diperbaiki. Untuk itu Kementerian PUPR punya Program Rehabilitasi 3 juta hektar saluran irigasi.

Terkait rehabilitasi jaringan irigasi, untuk Kementerian Pertanian dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi akan memperbaiki jaringan irigasi tersier. Sementara Kementerian PUPR menangani dari hulu, artinya mulai dari bendung, saluran primer dan saluran sekunder.

Audit Irigasi

Imam menambahkan bahwa Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) SDA pada 2016 melakukan audit kinerja jaringan irigasi seluas 800.000 hektar. “Audit kinerja jaringan irigasi dilakukan untuk dapat mengetahui kondisi jaringan irigasi saat ini seperti apa, apakah sudah bocor atau perlu diperbaiki dan di mana saja,” ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan audit kinerja jaringan irigasi akan difokuskan pada daerah yang produksi pangannya menurun. Karena besar kemungkinan produksi pangan menurun akibat banyak kerusakannya jaringan irigasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI