Sri Mulyani Sosialisasi Amnesti Pajak ke Pengusaha Ritel

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 03 November 2016 | 09:00 WIB
Sri Mulyani Sosialisasi Amnesti Pajak ke Pengusaha Ritel
Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyampaikan keterangan pers tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (27/10). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan sosialisasi amnesti pajak kepada pelaku usaha bidang ritel dengan mengunjungi mal Pacific Place, Jakarta, Rabu (2/11/2016).

"Kami melakukan pendekatan melalui kelompok usaha, bahkan datang ke lapangan tujuannya untuk mendekatkan diri (pemerintah) dengan masyarakat dan menghilangkan persepsi bahwa berhubungan dengan Direktorat Jenderal Pajak itu sulit," ujar Menkeu.

Menkeu tiba di mal tersebut sekitar pukul 11.40 WIB didampingi Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi, kemudian berkunjung ke gerai fesyen Galeries Lafayette dan Hermes, serta pasar swalayan Kem Chick. Dalam kesempatan tersebut, Menkeu sempat berdiskusi dengan para pemilik gerai dan menyapa pelayan serta kasir toko.

"Masing-masing kelompok usaha punya kekhususan masalah dan tantangan, maka kita perlu berkomunikasi dan melihat denyut ekonomi di Indonesia, mendengarkan keluhan dari sisi 'policy' dan pelaksanaan kebijakan," tutur Sri Mulyani.

Menurut Menkeu, hal yang dikeluhkan para pelaku usaha ritel yakni masalah kepabeanan yang mencakup banyaknya pungutan dalam segi tarif dan pajak impor, serta banyaknya barang impor yang tidak masuk secara formal, terutama barang-barang "branded".

"Kalau orang bisa membawa barang secara menyelundup berarti dia menciptakan kompetisi tidak sehat karena (barang) yang masuk secara formal harus memenuhi berbagai peraturan, pemeriksaan, dan pungutan dari pemerintah, sementara di Indonesia banyak pelabuhan yang dijadikan akses masuk (barang impor) secara informal," tutur dia.

Menkeu menegaskan dirinya telah memerintahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu untuk menertibkan para importir "borongan" yang biasanya mendistribusikan berbagai barang, namun hanya membayar pajak secara rata-rata atau tidak sesuai ketentuan.

Menurut Menkeu, usaha ritel impor di harus terus didorong karena memiliki pasar tersendiri di Indonesia dan menjadi penghubung antara kelompok masyarakat yang memiliki daya beli dengan masyarakat yang mempunyai kreativitas dan jiwa kewirausahaan.

"Pasar ada di Indonesia yaitu kelompok 'high end' yang tetap mencari barang-barang impor, (usaha ritel kita perlu didukung) karena mereka bisa membelanjakannya tidak di sini tetapi di Singapura atau di tempat lain," ujar Sri Mulyani.

Ini bukan kali pertama Sri Mulyani bertemu kelompok pengusaha terkait sosialisasi tax amnesty. Sebelumnya, Menkeu telah berdialog dengan para dokter, pengusaha minerba, serta pelaku usaha properti, real estate, dan jasa konsumsi dalam menyosialisasikan program amnesti pajak.

Kelompok pengusaha real estate dan jasa konstruksi tercatat menyumbang lebih dari 50 persen deklarasi harta pada periode pertama amnesti pajak, namun Menkeu yakin potensinya masih bisa ditingkatkan.

Hingga 1 November 2016, Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat realisasi uang tebusan dari program amnesti pajak berdasarkan penerimaan Surat Setoran Pajak (SSP) telah mencapai Rp98 triliun atau sekitar 59,3 persen dari target Rp165 triliun.

Laman "dashboard" amnesti pajak DJP yang diakses di Jakarta, Selasa, mencatat rincian Rp98 triliun tersebut berasal dari pembayaran uang tebusan Rp94,5 triliun, pembayaran tunggakan Rp3,06 triliun dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp400 miliar.

Keseluruhan harta dari tebusan tersebut berdasarkan penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp3.885 triliun dengan komposisi sebanyak Rp2.760 triliun merupakan deklarasi dalam negeri, Rp983 triliun dari deklarasi luar negeri dan Rp143 triliun adalah dana repatriasi. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI