Ketua Forum Ekonomi Konstitusi, Defiyan Cori menegaskan bahwa penguatan kelembagaan ekonomi berdasar konstitusi pasal 33 UUD 1945 harus menjadi prioritas dan perhatian penuh Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemeruntahan. Upaya ini harus dilakukan dengan melakukan revisi atas berbagai produk perUndang-Undangan di bidang ekonomi dan industri yang bertentangan dengan substansi yang diperintahkan pasal 33 UUD 1945.
"Termasuk kebijakan pro rakyat yang tertuang dalam Trisakti dan Nawacita harus tampak dalam penganggaran negara tiap tahun, hal inilah yang belum tampak," kata Defiyan dalam keterangan tertulis, Rabu (2/11/2016).
Defiyan menjelaskan bahwa Koperasi yang harus diutamakan untuk mengelola produksi hajat hidup orang banyak, bukan korporasi.
Selain itu, fundamental ekonomi dalam negeri tidak kuat, ditambah lagi alokasi anggaran yang tidak terukur dan pembangunan yang tidak punya skala prioritas. "Jepang dan Vietnam contoh yang lebih parah kondisi ekonomi dan bangsa nya, jika pemerintah beralasan apa yang terjadi saat ini akibat kebijakan. Bahkan pemerintahan Presiden Soeharto mampu berswasembada beras dengan kebijakan pembangungan bertahap sesuai prioritas," ujar Defiyan.
Dalam konteks kebijakan pembangunan berencana, Vietnam yang luluh lantah oleh perang hampir melakukan yg sama dengan apa yang dulu dilakukan almarhum Presiden Soeharto, fundamental ekonomi dan kelembagaannya mereka perkuat, perbedaannya hanya pada peran R&D oleh lembaga riset mereka yang sangat massif. Demikian pula dalam konteks struktur ekonomi jelas sekali keberpihakan negara pada kelompok terbesar rakyat nya, keterkaitan industri hulu dan hilirnya juga ditata dan tidak ada kebijakan CSR yang salah urus. "Karena yang harus dibangun adalah keterkaitan industri hulu dan hilir sektoral serta BUMN yg fokus pada bisnis intinya," tambah Defiyan.
Ia meyakini bahwa ekonomi dunia yang turun tidak akan berpengaruh sekali jika pemerintah mampu melakukan langkah-langkah restrukturisasi kelembagaan ekonomi ini. Restrukturisasi kelembagaan yang mengacu pada pasal 33 UUD 1945 tentu harus menjadi landasan hukum utama bagi penyelenggara negara, sebab perekonomian suatu negara tidak hanya menyangkut soal ilmu ekonomi itu sendiri, tetapi juga soal interaksi sosial masyarakat atau aspek sosiologisnya.
Pengelolaan perekonomian, sebagaimana juga pelaksanaan pembangungan dapat memberi kepastian di masa depan jika data dan informasi sektoral tersedia dengan baik, valid, akurat dan terkini. Namun sebaliknya, jika data dan informasi tidak tersedia, apalagi sampai ada berbagai versi dari berbagai instansi tentu akan sulit bagi pimpinan dalam sebuah organisasi (apalagi dalam mengelola negara) mengolah dan mengambil keputusan yang cepat dan tepat. Jadi, dengan prasyarat data itulah, maka kondisi perekonomian dapat memberi kepastian pada pelaku ekonomi di tahun-tahun berikutnya.
"Yang tidak dapat dipastikan di tahun depan adalah sesuatu yang tidak bisa dikelola oleh manusia, yaitu soal iklim dan cuaca di alam semesta ini, selain soal alam, maka ketidakpastian itu hanyalah opini dan persepsi yang tidak berdasar," tutup Defiyan.