Klaim Asuransi 3.458 TKI Korban PHK Binladen Group Telah Cair

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 02 November 2016 | 06:42 WIB
Klaim Asuransi 3.458 TKI Korban PHK Binladen Group Telah Cair
Acara pemberian asuransi korban PHK Saudi Binladen Group di Gedung Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Selasa (1/11/2016). [Dok Kementerian Tenaga Kerja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hingga 1 November 2016, sudah 3.458 tenaga kerja Indonesia (TKI) korban pemutusan hubungan kerja (PHK) Saudi Binladen Group telah menerima asuransi PHK. Jumlah tersebut termasuk pencairan 268 asuransi yang diberikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri kepada TKI pada Selasa petang (1/11/2016) di kantor Kementrian Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

“Semoga uang asuransi ini digunakan secara produktif, misalnya sebagai modal usaha,” kata Menteri Hanif. Acara pencairan asuransi dihadiri oleh 264 TKI serta perwakilan Konsorsium Asuransi TKIJasindo dan Konsorsium Perwakilan TKI Mitra TKI serta sejumlah pejabat Kementrian Ketenagakerjaan.

Sebanyak 12.781 TKI bekerja di Saudi Binladen Group untuk mengerjakan proyek pengembangan Masjidil Haram, Makkah, Saudi Arabia. Mereka diberangkatkan oleh PT Tifar Admaco dan PT Amil Fajar. Namun mereka terkena PHK masal menyusul terjadinya insiden jatuhnya crane pada 11 September 2015 yang merenggut 111 orang dan 394 luka-luka. Akibat insiden tersebut, otoritas setempat menghentikan sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Saudi Binlader Group, baik di Mekkah, Madinah dan Jeddah.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hanif menghimbau kepada TKI yang telah menerima pencairan asuransi untuk mengajak TKI lain yang belum mencairkan asuransi, segera mengurusnya. Kepada Konsorsium Asuransi TKI juga diminta segera mencairkan.

“Asuransi adalah hak bagi TKI. Namanya hak harus diberikan, jangan disunat dan jangan dipersulit,” ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerna Nomor. Per.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia, TKI korban PHK di atas empat bulan masa kerja, berhak mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp 7.500.000.

Pencairan asuransi bisa dilakukan secara mandiri oleh TKI. Namun Kemnaker akan melakukan pendampingan jika ada TKI yang kurang faham cara mencairkanya. Hingga saat ini Kemnaker telah membantu kepulangan dan pencairan asuransi terhadap 1.234 TKI.

Ahmad Dusamad, salah satu TKI dari Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat  mengaku senang asuransinya telah dibantu pencairan.

“Uangnya akan saya tabung,” ujar pemuda yang kini memilih menjadi petani dan enggan menjadi TKI lagi.

Sementara Muhslikan, TKI dari Weleri, Kendal, Jawa Tengah mengaku akan menjadikan uang asuransi yang ia terima untuk tambahan modal usaha kecil-kecilan di rumahnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI