Suara.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro mewacanakan untuk memberikan asuransi kepada masyarakat yang terkena kebijakan pemutusan hubungan kerja. Tujuannya agar mereka tetap bisa menghidupi kekeluargaan hingga mendapatkan pekerjaan yang baru.
Menanggapi wacana tersebut, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Harijanto mendukung wacana tersebut. Namun, kata dia, jangan sampai nantinya kebijakan ini justru merugikan pengusaha. Pasalnya, pengusaha sudah membayar premi jaminan sosial.
"Kan pesangon ini ada supaya orang kena PHK itu sudah terjamin. Makanya ini harus di-review," kata Harijanto dalam diskusi ketenagakerjaan di kantor Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2016).
Harijanto mengatakan wacana pemberian asuransi kepada korban PHK sudah sering dibicarakan antara pemerintah dan pengusaha. Namun, belum juga diterapkan karena pemerintah harus menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan agar sinkron.
"Kebijakan ini masih harus dibahas kembali karena mesti disinkronisasi dengan undang-undang jaminan sosial, karena ini tujuannya bisa menggantikan pesangon yang selama ini diberikan ketika pekerja mendapat PHK," katanya.