Pemerintah melalui Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro berencana akan membuat asuransi yang diperuntukkan bagi pengangguran. Tujuannya, untuk memberikan solusi bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Itu baru ide, masih didiskusikan. Hal ini bertujuan sebagai bantalan bagi masyarakat yang terkena PHK, bukan yang belum punya pekerjaan. Jadi mereka ada bantalan saat mencari pekerjaan baru," kata Bambang saat diskusi Ketenagakerjaan di kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2016).
Ia pun mengaku, pihaknya belajar soal asuransi PHK ini dari Australia. Namun, butuh perhitungan yang pas dan syarat tertentu agar nantinya masyarakat yang terkena PHK tidak menjadi malas untuk mencari pekerjaan.
"Jangan sampai mereka jadi nyaman mendapat asuransi akhirnya malas bekerja. Ini juga perlu ada perhitungan di APBN berapa persen porsinya," katanya.
Bambang menjelaskan, ide asuransi ini masih dalam tahap pembahasan dengan masyarakat, pakar dan terutama para pengusaha. Agar nantinya tidak menimbulkan pro kontra dalam penerapannya.
Suara.com - "Pokoknya dimantapkan dulu skemanya seperti apa, baru kalau sudah jelas nanti akan diuji cobakan," kata Bambang.