Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menyatakan bahwa selain PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI), aktivitas Dream For Freedom juga masuk kategori kegiatan yang melanggar hukum atau ilegal.
Satgas Waspada Investasi sudah meminta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Barat dan Dinas Koperasi dan Perdagangan DKI Jakarta untuk mencabut SIUP PT Loket Mandiri dan SIUP PT Promo Indonesia Mandiri yang mengeluarkan produk investasi Dream for Freedom. "Karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam jumpa pers bersama anggota Satgas dari Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, BKPM, Kementerian Koperasi dan UKM, Kemenkominfo, dan Kemendag di Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Tindak lanjut penanganan kasus ini, Bareskrim Polri sudah menahan seorang pimpinan Dream for Freedom dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat tersangka lain.
Kantor Dream for Freedom selama ini sudah beroperasi di berbagai daerah dengan peserta terbesar di Bengkulu, Palembang dan Jakarta.
Modus penawaran yang dilakukan “Dream For Freedom” atau “D4F” atau “Nesia” adalah dengan cara :
- Peserta membayar biaya pendaftaran.
- Peserta memperoleh fasilitas untuk memasang iklan secara online dan cuma-cuma pada suatu situs website.
- Peserta dapat memilih paket keikutsertaan dengan nominal tertentu dengan paket silver, paket gold, atau paket platinum.
- Peserta akan mendapatkan manfaat berupa bonus pasif sebesar 1% selama 15 hari, bonus aktif sebesar 10% jika peserta dapat merekrut anggota baru.
- Pada tahap tertentu peserta akan memperoleh penghasilan tetap antara Rp5 jt sampai Rp500 jt/bulan sebagai bonus manajer dari level ruby, saphire, crown dan diamond.