Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menyatakan bahwa aktivitas PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) sebagai kegiatan yang melanggar hukum atau ilegal.
Fakta ini dikemukakan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing dalam jumpa pers bersama anggota Satgas dari Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, BKPM, Kementerian Koperasi dan UKM, Kemenkominfo, dan Kemendag di Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Tonggam menegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi telah menetapkan kegiatan PT CSI termasuk kegiatan investasi yang melawan hukum (ilegal). "Oleh karenanya akan dilakukan tindakan segera melalui instansi terkait," kata Tonggam.
Tindakan yang akan dilakukan terhadap PT CSI antara lain:
- Kementerian Koperasi dan UKM RI melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Madani Nusantara dan KSPPS BMT Sejahtera Mandiri, mengingat kantor cabang KSPPS tersebut tidak memiliki izin tetapi digunakan PT CSI untuk menghimpun dana masyarakat, antara lain investasi emas dan tabungan (return sekitar 5% perbulan).
- Bareskrim Polri segera meningkatkan penanganan kasus PT CSI ke penyidikan dengan mengedepankan 2 aspek, yaitu aspek pengamanan aset PT CSI dan aspek kejelasan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan PT CSI dimaksud guna kepentingan masyarakat.
- Kementerian Perdagangan RI segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) CSI, karena CSI diduga melakukan kegiatan dengan skema piramida yang dilarang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 105 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Majelis Ulama Indonesia Kab. Cirebon juga telah menyatakan haram terhadap produk CSI karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah," tutup Tonggam.
Sebagaimana diketahui, PT CSI telah dilaporkan oleh OJK dan satgas Waspada Investasi ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana melakukan penghimpunan dana berdasarkan prinsip syariah tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud pasal 59 UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah. Hasil penyidikan Bareskrim diharapkan dapat menjerat PT CSI dengan tindak pidana pencucian uang sesuai pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.