Genjot Investasi, Pemerintah Deregulasi Industri Penerbangan

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 29 Oktober 2016 | 12:43 WIB
Genjot Investasi, Pemerintah Deregulasi Industri Penerbangan
Maskapai Garuda Indonesia terparkir di terminal II Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Jumat (12/12). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah akan mendorong investasi dalam dunia usaha di bidang penerbangan di Indonesia. Untuk itu Pemerintah akan mengurangi/meniadakan aturan-aturan yang selama ini dapat mengakibatkan beban ekonomi baik, bagi operator maupun bagi pengguna jasa penerbangan.

Demikian Pengarahan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Suprasetyo dalam Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada hari Kamis (27/10/2016) di Hotel Grand Mercure, Kemayoran- Jakarta.

Menurut Suprasetyo, Pemerintah akan menderegulasi peraturan-peraturan yang dapat membawa pengaruh negatif pada dunia usaha dan investasi. “Kami juga akan meniadakan birokrasi yang berbelit-belit dan overlapping yang menyebabkan beban ekonomi tinggi bagi operator maupun pengguna jasa,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (28/10/2016).

Deregulasi di bidang penerbangan ini juga untuk mendorong dan meningkatkan peran swasta/stakeholder dalam pelayanan dan konektivitas transportasi udara yang efektif dan efisien dalam rangka membangun penerbangan sipil Indonesia yang lebih baik.

Terkait dengan hal tersebut, akan ada 3 (tiga) Peraturan Menteri Perhubungan yang akan dideregulasi, yaitu :

1. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 160 tahun 2015 tentang Peremajaan Pesawat Angkutan Udara sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 7 tahun 2016.

2. Peraturan Menteri Perhubungan No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No.KM 57 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 (CASR Part 141) tentang Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Untuk Sekolah Penerbang.

3. Peraturan Menteri Perhubungan No.174 tahun 2015 (GSE) tentang Pembatasan Usia Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/GSE) Dan Kendaraan Operasional Yang Beroperasi di Sisi Udara sebagaimana diubah terakhir dengan PM 91 Tahun 2016.

Di samping itu, Pemerintah juga akan membangunan infrastruktur prioritas khususnya bandar udara secara adil dan proporsional. Dengan menitikberatkan pada daerah terjauh, terluar, terdalam, perbatasan negara dan rawan bencana. Bandara yang dibangun di wilayah perbatasan diharapkan dapat menciptakan pemerataan dan menggerakan perekonomian.

Pemerintah juga akan memperhatikan infrastruktur penunjang pariwisata dan distribusi barang/ kargo. Untuk itu diperlukan kesiapan para operator penerbangan, penyelenggara bandara, berikut sarana dan prasarana pendukung lainnya. Semuanya akan ditingkatkan baik kapasitas bandara dan rute, maupun jam operasinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI