Sedangkan untuk pelaut yang bekerja di kapal Perikanan industri wajib memiliki Buku Pelaut dan sertifikat BST yang pendidikan dan pelatihannya dilaksanakan selama 3 (tiga) hari di Lembaga Diklat Negeri maupun swasta. Namun untuk nelayan kecil, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan kemudahan persyaratan. “ Bagi nelayan kecil yang bekerja di kapal Perikanan yang panjang kapalnya kurang dari 34 (tiga puluh empat) meter hanya diberikan penyuluhan tentang Keselamatan Pelayaran,” lanjut Dirjen Hubla.
“Hal tersebut menunjukkan bahwa Ditjen Hubla menaruh perhatian untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pengguna jasa transportasi laut dengan memberikan kemudahan dan penyederhanaan persyaratan yang sudah ada terutama untuk masyarakat yang bersinggungan langsung dengan mata pencaharian sehari-hari seperti Nelayan kecil,” tutup Tonny Budiono.