Suara.com - Wakil Direktur Utama Bank Danamon Muliadi Rahardja mengatakan bahwa Bank Danamon tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja karyawannya sebesar 10 ribu karyawan sejak 2014.
"Kami tidak pernah melakukan PHK seperti yang dituduhkan oleh para serikat pekerja ini. Jadi tidak ada PHK yang sampai 10 ribu itu," kata Muliadi saat menggelar konferensi pers di gedung Menara Bank Danamon, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2016).
Muliadi menjelaskan, setiap tahunnya perusahaan pasti kan melakukan transformasi sebagai langkah efesiensi perusahaan. Tetapi, pihaknya menegaskan transformasi ini tidak menyebabkan PHK.
"Dalam tiga tahun terakhir kan unit bisnis kita berkurang sekitar 700an. Nah pegawainya kami pindahkan ke bagian lain. Kalau skill-nya tidak sesuai, kami adakan trainning. Kalau nggak cocok juga kami carikan, kalau masih nggak cocok ya kami tawarkan pensiun dini. Jadi bukan PHK begitu saja," katanya.
Ia pun mengaku, apa yang telah dilakukan oleh menejemen Danamon selama ini masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, lanjut dia, 10 tuntutan yang dinyatakan oleh Serikat Pekerja ini tidak semuanya benar.
"Semua ini kan bisa dibicarakan dengan baik, kami juga sudah mengundang mereka untuk berbicara. Tapi mereka ingin menggelar unjuk rasa, kami tidak melarang, selama masih sesuai Undang-undang. Kami berharap ini bisa dibicarakan dengan baik," katanya.