Manajemen PT Bank Danamon Tbk akhirnya bereaksi atas mencuatnya persoalan isu pemutuhan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan Bank Danamon. Menurut pihak manajemen, proses ini memang sedang dalam proses dan difasilisasi Kementerian Tenaga Kerja.
"Saat ini komunikasi antara Manajemen dan Serikat Pekerja Danamon berjalan intensif dan telah difasilitasi oleh pejabat Kemenaker, termasuk proses edukasi terkait dengan ketenagakerjaan. Selanjutnya kami sedang dalam tahap perundingan untuk pembaruan PKB. Pada prinsipnya Manajemen senantiasa terbuka untuk berkomunikasi, termasuk mengkaji masukan-masukan dari pekerja maupun Serikat Pekerja," kata Muliadi Rahardja, Wakil Direktur Utama Danamon, dalam keterangan tertulis, Jumat (28/10/2016).
Muliadi kembali menegaskan bahwa Bank Danamon selalu menghargai hak pekerja dan Serikat Pekerja dalam menyampaikan aspirasinya sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam menjaga kelangsungan bisnisnya, ditengah iklim usaha yang sangat kompetitif, Danamon terus melakukan transformasi bisnis melalui berbagai inisiatif, antara lain, restrukturisasi usaha, konsolidasi, dan lain sebagainya. Inisiatif tersebut bisa berdampak kepada jaringan usaha dan juga pekerja. Dalam pelaksanaannya, Danamon senantiasa menjaga agar proses transformasi bisnis ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menghormati seluruh hak-hak pekerja.
"Bagi pekerja yang terkena dampak, Manajemen mengutamakan memberikan kesempatan pada posisi internal yang tersedia, memberikan pelatihan yang diperlukan, dan juga memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mengajukan pensiun dini," jelas Muliadi.
Mualiadi juga menegaskan bahwa Bank Danamon juga senantiasa patuh pada Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku. "Kami juga selalu berusaha memberikan yang terbaik kepada pekerja sesuai dengan kondisi dan kemampuan Perusahaan," tutup Muliadi.