Suara.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengaku masih ada sekitar 200 Wajib Pajak Besar yang belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Ken memperkirakan, mereka (WP Besar) masih menyiapkan berbagai dokumen dan data-data yang menjadi syarat untuk mengikuti program tax amnesty.
“Berdasarkan data Large Tax Office masih ada sekitar 200 WP Besar yang belum ikut. Mungkin mereka masih mengumpulkan dokumen-dokumennya, lagian mereka tidak masalah dengan perbedaan antara 2 persen dengan 3 persen," kata Ken saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Kendati demikian, pihaknya masih yakin, bawah para WP besar ini akan mengikuti program tax amnesty yang sudah berjalan pada period kedua yang sebenarnya pemerintah dalam periode ini memfokuskan menjaring pajak dari pelaku industri UMKM.
“Saya masih yakin karena yang baru ikut secara keseluruhan baru 4 persen dari jumlah wajib pajak yang terdaftar,” katanya.
Ken pun mengaku, akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dengan segera melaporkan harta kekayaannya dalam program tax amnesty. Bahkan Ken mengaku tak segan-segan akan langsung turun ke lapangan untuk mengajak masyarakat untuk mensukseskan program tax amnesty ini.
"Kita terus sosialisasi, pajak yang nyamperin wajib pajak sekarang," tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Suryadi Sasmita yang mengajak pengusaha bisa segera melaporkan hartanya, mengingat periode II Tax Amnesty sudah memasuki bulan pertama.
Jangan sampai nantinya para pengusaha akan kesulitan mengembangkan bisnisnya jika belum mengambil haknya sebagai Wajib Pajak.
“Saya dalam kesempatan ini mengimbau dan mengingatkan, jangan menunggu akhir Desember. Karena banyak hari libur, ada natal dan tahun baru. Jadi saya mengingatkan kepada mereka kalau bisa bulan November ini sudah diselesaikan," kata Suryadi.