Suara.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan hingga saat ini sebanyak 31 ribu Wajib Pajak UMKM yang telah mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty dalam period eke dua ini. Ken mengaku, total uang tebusan dari UMKM ini sudah mencapai Rp716,33 miliar.
Adapun rinciannya yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi untuk UMKM yaitu sebesar 19.996 wajib pajak kemudian untuk non UMKM sejumlah 4.747 wajib pajak. Sedangkan wajib pajak badan untuk UMKM sejumlah 4.439 dan untuk non UMKM sejumlah 2.331. Hal ini sejalan dengan semangat Direktorat Jenderal Pajak yang memprioritaskan periode kedua tax amnesty ini untuk pelaku UMKM.
Melihat kondisi tersebut, Ken mengaku akan terus mensosialisasikan program tax amnesty ini kepada para pelaku industri UMKM di Indonesia. Bahkan, Ken mengaku tak segan-segan akan menjemput bola dengan menenpatkan para pegawai pajak di pusat-pusat perbelanjaan.
"Kita akan mejemput bola, dengan menempatkan pegawai pajak di pusat-pusat kegiatan UKM seperti di pasar Tanah Abang, di mall-mall dan pasar-pasar lainnya," kata Ken di Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Selain itu, pihaknya mengaku akan mensosialisasikan program tax amnesty ini kepada asosiasi-asosiasi pengusaha baik UMKM atau non UMKM seperti Kadin dan Apindo, supaya para pelaku UMKM dapat menjalankan haknya sebagai Wajib Pajak.
"Sosialisasi pasti akan dilakukan, kita juga akan memanfaatkan sosialisasi dari mulut ke mulut," ungkapnya.