Suara.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengaku heran, dari total 7115 wajib pajak di sektor pertambangan mineral dan batubara dan Migas, hanya 1035 wajib pajak yang sudah mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Bahkan, ada WP yang membayarkan uang tebusan hanya Rp5.000.
"Masa uang tebusan Rp5.000, kayak wong (orang) ngemis aja," kata Ken saat menggelar konferensi persnya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Melihat kondisi tersebut, Ken mengajak seluruh pengusaha di sektor pertambangan untuk menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak. Pasalnya, jika dibandikan wajib pajak lainnya seperti WP rumah tangga, sektor pertambangan masih sangat minim.
“Barangnya diambil dari perut bumi Indonesia, tapi yang bayar pajak rendah. Tingkat kepatuhan WP Pertambangan belum memuaskan, lebih banyak yang tidak lapor SPT dibanding yang lapor. Jadi harus lapor ini,” tegasnya.
Dari data realisasi uang tebusan tax amnesty di periode I untuk WP Pertambangan di Minerba, paling rendah ada yang membayar Rp 5 ribu, sedangkan di Migas paling kecil Rp 150 ribu. Sementara untuk tebusan tertinggi dari WP Pertambangan Minerba Rp96,3 miliar dan Rp17,4 miliar oleh WP Migas.
Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, di sektor pertambangan masih ada potensi yang dapat dimaksimalkan, karena dari 6.001 wajib pajak sektor pertambangan mineral dan batu bara, baru 967 wajib pajak yang sudah ikut tax amnesty.
Sementara di sektor minyak dan gas, ada 68 wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty dengan total nilai tebusan mencapai Rp 40,6 triliun. Rata-rata tebusan yang dibayarkan adalah Rp 527,29 juta per wajib pajak.