Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan 404.385 ekor Benih Lobster (BL) yang diperkirakan berpotensi merugikan negara senilai Rp. 33.159.570.000,- (tiga puluh tiga milyar seratus lima puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Penindakan terhadap jaringan sindikat penyelundupan BL dilakukan di 13 (tiga belas) Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di wilayah Batam, Bandara Soekarno Hatta, Tempat Pelelangan Ikan Kamal, wilayah Tangerang dan wilayah Jakarta Barat, selama periode 24 September s/d 30 September 2016. Penggagalan penyelundupan BL tersebut merupakan hasil kerja sama operasi antara Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim POLRI, BKIPM KKP, Satgas 115, KPU BC Type C Bandara Soekarno Hatta, BBKIPM Jakarta I, SKIPM Batam, serta Polres Metro Bandara Soekarno Hatta.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengapresiasi hasil kerjasama lintas sektoral ini. "Koordinasi antar lembaga harus semakin diperkuat, saling konsolidasi satu sama lain dan mengesampingkan egosektoral demi menyelamatkan kerugian negara akibat penyulundupan. Kesadaran dari tugas masing-masing kementerian dan lembaga, saya yakin akan membuahkan hasil yang maksimal" ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (26/10/2016).
Dari operasi gabungan penindakan dan penggagalan upaya penyelundupan BL tersebut telah diamankan 17 orang yang terlibat dalam proses pengiriman, pengangkutan, perdagangan, usaha penyelundupan BL dan sudah ditetapkan 8 (delapan) orang sebagai tersangka/pelaku yang saat ini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Direktorat Tipidter Bareskrim POLRI.
Modus Operandi pengiriman BL ke luar negeri yaitu :
- Di kirim melalui bagasi penumpang, di mana pelaku membawa barang melalui kurir dengan bagasi berupa koper/travel bag yang berisi BL dikemas dalam plastik yang diisi dengan media spons basah/air yang beroksigen supaya BL tetap bertahan hidup sampai tempat tujuan (Batam/Tj.Pinang/Singapura/Vietnam).
- Dikirim melalui cargo dengan menyamarkan isi muatan dengan pakaian/garmen, sayuran dan mengubah atau mengganti airwaybill/Surat Muatan Udara (SMU) dan melaporkan kepada petugas sebagai barang aksesoris dengan tujuan Batam atau Tj.Pinang.
- Dikirim melalui cargo dengan mengubah atau mengganti airwaybill/Surat Muatan Udara (SMU) dengan tujuan Singapura atau Vietnam.
- Dikirim melalui cargo dengan cara BL dikemas dalam kantong plastik dan dimasukan dalam kopor. Selanjutnya koper di bungkus dengan karung, untuk mengelabui petugas dan dikirim ke Batam atau Tj.Pinang.
Hasil Kegiatan Operasi Gabungan
- Wilayah Batam
- Sabtu, 24 September 2016, pukul 11.00 WIB, diamankan BL sebanyak 7.569 ekor, yang disimpan dalam 2 koper dengan pemilik a.n (Mr. J). Packing barang dilakukan sebagian di Hotel FM7 Tangerang. Barang dikirim melalui cargo maskapai Garuda Bandara Soekarno Hatta dengan pengiriman a.n. (Ed). Sesampainya di Batam rencananya akan dikirim via ferry ke Singapura dengan penerima a.n. Mr. (Gb) (BL tidak diambil). Sesuai dengan BAP disisihkan sebanyak 400 ekor untuk barang bukti dan sebanyak 7.169 ekor dilepasliarkan di Pulau Layang Batam.
- Wilayah Bandara Soekarno Hatta
- Senin, 26 September 2016, pukul 13.00 WIB, diamankan sebanyak 79.000 ekor yang dimasukkan ke dalam 6 buah koper, BL berasal dari Gudang Malang, dengan tersangka 1. A.n. (Ag) (kepala gudang), 2. A.n. (Ak) (pengendali) dan 3. A.n. (Ed) (pengendali). Pemilik gudang adalah (Mr. C) dan seluruhnya dikirim atas perintah (Mr. C). Modus : dari gudang dikirim melalui cargo maskapai Garuda selanjutnya dikirim ke Jakarta.
- Selasa, 27 September 2016, pukul 06.00 WIB, Bea Cukai mengamankan BL sebanyak 51.600 ekor dari 4 buah koper. Koper dibawa oleh (Ad) asal Banyuwangi.
- Wilayah Tempat Pelelangan Ikan Kamal
- Senin, 26 September 2016, pukul 21.30 WIB, diamankan BL sebanyak 9.100 ekor milik (Ho) yang dikirim oleh driver (Ng) kepada pembeli (Ag) di Ketapang.