KPPU Tuding Pergub DKI Jalan Berbayar Hambat Persaingan Usaha

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 26 Oktober 2016 | 15:03 WIB
KPPU Tuding Pergub DKI Jalan Berbayar Hambat Persaingan Usaha
Gedung KPPU di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Klausul pembatasan penggunaan tehnologi itu berpotensi melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 karena akan mengakibatkan lelang ERP bersifat diskriminatif dan menghambat pelaku usaha lain dengan teknologi yang kompetitif untuk dapat mengikuti lelang dimaksud” tegas Syarkawi

Lebih lanjut, Pemprov DKI diharapkan untuk menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dalam lelang ERP dengan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha yang memiliki teknologi lain yang kompetitif untuk dapat mengikuti lelang.

KPPU siap untuk memberikan saran dan pertimbangan terkait dengan perumusan kebijakan yang akan diambil Pemprov DKI terkait lelang ERP ini” tutup Syarkawi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI