Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan KPK memiliki kewenangan berdasarkan Undang-undang KPK yakni melakukan koordinasi, supervisi yang terkait tindak pidana korupsi
"KPK juga melakukan penindakan yakni dari mulai penyelidikan, pencegahan dan monitorig adanya kajian kepada pemerintah," ujar Agus dalam rapat dengar pendapat di ruang rapat Komisi VII, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Tak hanya itu, Agus menuturkan KPK juga mengkaji adanya potensi kerugian negara dan telah merekomendasi potensi tersebut kepada lembaga atau kementerian terkait.
"Setelah kita kaji bersama dan memberi saran kepada kementerian atau lembaga terkait. Kalau tak dindahkan KPK bisa laporkan kepada presiden atau DPR , tapi masih kami eksekusi, masukan kami direspon, tapi kurang cepat. nanti kita sampaikan bersama perkembangan yang sudah kita lakukan. Kita laporkan juga ke BPK, " katanya.
Lebih lanjut, Agus menilai dalam pengkajian potensi kerugian negara, KPK bertugas mengidentifikasi potensi kerugian negara.
"Ada rekomendasi dari hasil pengkajian dan beri masukan kepada lembaga terkait.
Sampai saat ini memang belum ada surat, tapi kami memonitor pengkajian sudah dilaksanakan dengan baik atau belum. Jadi kami monitoring saran yang kami beri kan kepada kementerian," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VII dari Fraksi Demokrat Mulyadi menilai KPK seperti macan ompong yang tidak banyak bertindak.
"KPK seperti macan ompong, keliatannya banyak terjadi pelanggaran tapi tidak bisa dikenakan sanksi hukum, begitu yang dilihat pakar hukum," kata Mulyadi.
Ia juga meminta KPK kedepan, bisa segera melakukan pencegahan adanya tindak pidana korupsi, jika menemukan peluang-peluang terjadinya potensi kerugian negara
"Tata kelola migas ini nggak hanya hulu pada saat hilir juga tidak kalah pentingnya. Karena hilir berhubungan langsung dengan masyarakat. Kami banyak menemukan hal-hal yang harus diperbaiki," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi VII DPR Andi Jamaro Dulung dari Fraksi PPP mengatakan KPK terkesan terpublikasi jika ada operasi tangkap tangan.
"Saya melihat ada semacam aspek efek psikologis seoalah KPK bangga kalah ada OTT dan dilakukan ketika ada wartawan banyak. Sementara yang dilakukan oleh pencegahan itu tidak terpublikasi dengan baik," ungkapnya.