Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, di Jakarta kemarin, Selasa (25/10), memberikan persetujuan Amandemen Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja (WK) Mahakam.
Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Mahakam telah ditandatangani antara SKK Migas dengan PT Pertamina Hulu Mahakam pada tanggal 29 Desember 2015 dan akan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2018.
Dalam rangka menjaga keberlangsungan produksi minyak dan gas bumi pada Masa Alih Operasi WK Mahakam, proses transformasi dari Kontraktor Eksisting ke Pertamina harus dilakukan.
“Amandemen ini harus dilakukan sebagai landasan pelaksanaan kegiatan dan memberikan kepastian hukum pada masa alih Operasi WK Mahakam tersebut. Selain itu, amandemen ini juga dapat menjaga keberlangsungan produksi minyak dan gas bumi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan pada Masa Alih Operasi WK Mahakam dari kontraktor eksisting ke Pertamina’, tegas Menteri ESDM dalam keterangan resmi, Selasa (25/10/2016).
Amandemen Kontrak Kerja Sama (KKS) WK Mahakam antara lain berkaitan dengan pembiayaan yang dapat dilakukan oleh Pertamina atas kegiatan operasi minyak dan gas bumi yang diperlukan sebelum tanggal efektif yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kontraktor Eksisting. Biaya yang dikeluarkan oleh Pertamina tersebut masuk dalam biaya operasi yang pengembaliannya dilakukan setelah tanggal efektif.
“Dengan amandemen ini maka Pertamina dapat berinvestasi lebih awal dan produksi Blok Mahakam akan terjaga. Ini semua sebagai bentuk kepercayaan pemerintah kepada Pertamina,” ungkap Menteri Jonan.
Amandemen Kontrak Bagi Hasil ini dapat memberikan ruang kepada Pertamina yang berencana untuk melakukan investasi yang diperkirakan sebesar 180 juta Dolar Amerika Serikat (AS) dalam bentuk kegiatan pemboran 19 sumur sebelum tanggal efektif, sehingga diharapkan produksi gas bumi dari WK Mahakam dapat dipertahankan sekitar 1,2 BSCFD dan kondensat sekitar 20.000 BCPD pada tahun 2018-2019.