Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah melakukan finalisasi penyusunan masterplan dan development plan untuk pengembangan infrastruktur PUPR di empat kawasan perkotaan dan tiga kota baru.
Empat Kawasan Perkotaan tersebut adalah Cirebon dan sekitarnya, Cilacap dan sekitarnya, Pontianak dan sekitarnya, serta Bandar Lampung dan sekitarnya, sementara tiga kota baru yaitu Kota Baru Sofifi di Provinsi Maluku Utara, Kota Baru Maja di Banten dan Kota Baru Bandar Kayangan di Nusa Tenggara Barat.
Ketiga kota tersebut merupakan bagian dari 10 kota baru yang akan dibangun pemerintah.
“Sesuai juga dengan pesan Nawacita dan Amanat RPJMN 2015-2019 yakni pembangunan 10 Kota Baru Publik,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Kawasan Perkotaan, Agusta Ersada Sinulingga dalam seminar finalisasi penyusunan masterplan dan development plan di Bali, akhir pekan lalu mengatakan, seluruh rencana pembangunan infrastruktur perkotaan harus memegang prinsip Cerdas Berkelanjutan.
“Pembangunan perkotaan harus berpedoman pada prinsip Cerdas Berkelanjutan. Cerdas untuk mengalokasikan pembangunan secara efektif, efisien, serta dapat menjawab kebutuhan masyarakat dalam era teknologi. Kemudian, berkelanjutan dalam mewujudkan kawasan yang nyaman, layak huni saat ini dan di masa yang akan datang,” tutur Agusta.
Tim penanggap dan pakar, Son Diamar menjelaskan, keberhasilan pembangunan kawasan kota baru adalah komitmen kuat dan kerjasama yang baik antar lintas sektor dan kementerian.
"Komitmen kuat dimaksudkan agar semua pihak dapat bersinergi dan mendukung, baik dalam aspek pembangunan infrastruktur, serta proses administrasi dalam pengembangan kota baru,” katanya.
Pengembangan kota baru, lanjutnya, perlu mendapat dukungan seluruh pihak. “Sebagai contoh Bandar Kayangan, membutuhkan kerjasama dari Kementerian Perhubungan dan Perindustrian untuk dapat mewujudkan pembangunan pelabuhan dan kawasan industri,” paparnya.
Mantan Staf Ahli Kementerian PPN/Bappenas Bidang Tata Ruang dan Kemaritiman tersebut menambahkan, mengembangkan kota baru juga memerlukan payung hukum yang kuat agar dapat merangkul seluruh kementerian.
“Koordinasi dan kerjasama dari seluruh stakeholder perlu dilakukan, untuk mewujudkan pengembangan perkotaan ke arah cerdas dan berkelanjutan, sebab kawasan perkotaan selalu tumbuh setiap waktu, sehingga perlu dilakukan evaluasi dan monitoring secara kontinyu,” katanya.