Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi didampingi para pejabat Tinggi Madya melaksanakan rapat kerja dengan Komisi V DPR-RI membahas finalisasi APBN TA. 2017 Kementerian Perhubungan di ruang rapat Komisi V, Senin (24/10/2016).
Dalam Rapat Kerja Menteri Perhubungan dengan Komisi V DPR-RI sebelumnya pada Tanggal 7 September 2016 serta Rapat Dengar Pendapat Jajaran Eselon I Kemenhub dengan Komisi V DPR-RI Tanggal 15,19 dan 20 September 2016 disimpulkan Pagu Anggaran Kementerian Perhubungan dalam RKA-K/L Tahun 2017 sebesar Rp48,7 Trilliun.
Namun demikian sesuai hasil rapat Badan Anggaran dengan Kementerian Keuangan dan sesuai surat Menkeu No. S-881/MK.02/2016 Tanggal 17 Oktober 2016 Tentang Perkembangan Hasil Rapat Pembahasan Panitia Kerja Belanja Pemerintah Pusat dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan RUU APBN TA 2017 alokasi anggaran Kemenhub dipotong Rp2,7 triliun sehingga menjadi Rp45,98 trilliun dari Rp.48,7 trilliun.
Dengan Rincian alokasi anggaran Pagu Kementerian Perhubungan dalam RKA Tahun 2017 sebagai berikut :
1. Sekretariat Jenderal Rp. 526.832.963.000;
2. Inspektorat Jenderal Rp 90.310.512.000;
3. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Rp. 4.272.264.301.000;
4. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Rp. 11.562.267.615.000;
5. Direktorat Jenderal Perhubunagn Udara Rp. 8.916.554.526.000;
6. Direktorat Jenderal Perkeretaapian Rp.16.022.981.642.000;
7. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Rp.4.347.865.168.000;
8. Badan Penelitian dan Pengembangan Rp.124.163.000.000, dan
9. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Rp. 120.163.000.000.
Sedangkan fokus Kemenhub dalam Program/Kegiatan Pembangunan sektor Perhubungan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 45,98 Trilliun ada 4 yaitu
1. Peningkatan Keselamatan dan Keamanan Transportasi Rp. 6,27 Trilliun (13,64%);
2. Peningkatan Kualitas Pelayanan Rp. 12,47 Triliun (27,12%);
3. Peningkatan Kapasitas Rp. 18,643 Triliun (40, 54%);
4. Tata Kelola dan Regulasi (Dukungan Manajemen) Rp. 8,60 Triliun (18,70%).
Selain itu Kementerian Perhubungan mempunyai Target dan Prioritas Pembangunan sektor Perhubungan Tahun 2017 antara lain dukungan transportasi dalam rangka konektivitas terhadap Program Prioritas Nasional yang telah ditetapkan dengan peraturan Presiden (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional/KSPN, Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri serta Kawasan Tertinggal, Terdalam dan Perbatasan Negara) serta Pelayanan Keperintisan Angkutan Jalan, Penyeberangan, Angkutan laut, Angkutan Udara, dan Perkeretaapian termasuk subsidi angkutan ternak dan angkutan barang dalam rangka tol laut.