Dari segi pariwisata, rembuk nasional merumuskan untuk diadakan regulasi yang jelas mengenai destinasi wisata. Terutama mengenai hak kepemilikan sebuah lokasi wisata.
Di mana selama ini dinilai, lokasi wisata di Indonesia masih belum jelas stakeholdernya, apakah punya pemerintah pusat, pemerintah daerah atau milik perseorangan.
Juga, diperlukan percepatan penambahan destinasi baru, deregulasi, dan kesamaan ketentuan fiskal pajak agar tidak menyebabkan ketidakberkembangan industri pariwisata.