Hari ini, Senin, (24/10/2016), Gerakan Buruh Jakarta kembali menyambangi Balai Kota Propinsi DKI Jakarta guna mendesak Gubernur Basuki untuk menetapkan Upah Minimum Propinsi Jakarta tahun 2017 sebesar Rp. 3.831.690,-. Nilai UMP yang menjadi tuntutan tersebut adalah berdasarkan hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana diamanahkan oleh UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 88 ayat (4) yang menyatakan bahwa “Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi”.
"Kami Gerakan Buruh Jakarta menantang Gubernur Basuki untuk berani melaksanakan ketentuan UU Ketenagakerjaan dan mengabaikan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015. Ketentuan UU adalah lebihtinggi dibanding dengan PP, sehingga ketika PP bertentangan dengan UU, maka semua pihak harus kembali kepada ketentuan UU," kata Mirah Sumirat, SE, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), salah satu Presidium GBJ, dalam keterangan tertulis hari ini, Senin (24/10/2016).
Mirah menegaskan GBJ menuntut bukan asal menuntut. GBJ hanya menuntut Pemerintah untuk menegakkan keadilan dengan melaksanakan ketentuan UU. Sebetulnya aneh jika rakyat yang menuntut Pemerintah untuk melaksanakan UU. Karena seharusnya Pemerintah lah yang menunjukkan ketaatan pada penegakan hukum di Indonesia. PP 78/2015 yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Jokowi telah menghilangkan mekanisme penetapan UMP berdasarkan hasil survey KHL sebagaimana yang telah diatur dalam UU 13/2003. "Jika Pemerintah Pusat dan Daerah tetap memutuskan UMP 2017 berdasarkan PP 78/2015, maka sesungguhnya Pemerintah sedang melakukan pembangkangan konstitusional. Ini aneh dan memalukan," tegas Mirah.
Dalam UU No.12 Tahun 2011 pasal 7 ayat 1 disebutkan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dan kekuatan hukumnya ditegaskan pada pasal 7 ayat 2; "Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."
"Dari ketentuan di atas sangat jelas bahwa kekuatan hukum UU berada di atas PP dan karenanya PP tidak boleh bertentangan dengan UU. Materi muatan PP adalah materi untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya," tegas Mirah.
Hari ini, Senin (24/10/2016), Dewan Pengupahan Propinsi DKI Jakarta direncanakan kembali melaksanakan sidang guna menetapkan UMP 2017. Setelah dua kali sidang dalam dua minggu yang lalu, yang berjalan alot dan gagal merekomendasikan nilai UMP 2017, sidang hari ini akan dilaksanakan di Balai Kota Jakarta, dengan agenda Gubernur Basuki mendengarkan paparan dari anggota Dewan Pengupahan unsur serikat pekerja dan unsur pengusaha.
Berdasarkan hasil survey independen yang dilakukan oleh ASPEK Indonesia dan FSP LEM SPSI DKI Jakarta, di 7 pasar tradisional dan 2 pasar modern di Jakarta, diperoleh nilai Kebutuhan Hidup Layak DKI Jakarta tahun 2016 adalah sebesar Rp. 3.491.607,- Survey independen dilakukan pada bulan September 2016, di Pasar Cempaka Putih, Gondangdia, Jatinegara, Cengkareng, Santa, Sunter, Koja serta Hero Kemang dan Carefour Buaran. Metode dan kebutuhan yang disurvey merujuk pada 60 komponen KHL berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.13 tahun 2012.
Berdasarkan nilai KHL September 2016 sebesar Rp.3.491.607,- serta mempertimbangkan target inflasi tahun 2017 (PermenKeu No. 93/PMK.011/2014 sebesar 4 persen, inflasi DKI Jakarta sebesar 2,40%, inflasi Nasional sebesar 3,07%, serta pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sebesar 5,74 persen dan pertumbuhan ekonomi Nasional sebesar 5,04 persen, maka Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta untuk tahun 2017 minimal sebesar Rp. 3.831.690,-
Berdasarkan fakta tidak dilakukannya survey KHL oleh Dewan Pengupahan Propinsi DKI Jakarta, maka GBJ menuntut:
1. Gubernur DKI Jakarta untuk memerintahkan Dewan Pengupahan Propinsi DKI Jakarta untuk melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak sesuai UU 13/2003, sebagai dasar perhitungan Upah Minimum Propinsi tahun 2017.
ATAU
2. Gubernur Propinsi DKI Jakarta menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2017 sebesar Rp. 3.831.690,- sesuai hasil survey KHL yang telah dilakukan secara independen oleh ASPEK Indonesia dan FSP LEM SPSI DKI Jakarta.