Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 60 Tahun 2016 tentang Pengalihan Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan. Aturan ini merupakan pedoman pengalihan pelayanan navigasi penerbangan sipil dari pihak lain kepada Perum LPPNPI (AirNav Indonesia). Pihak lain yang dimaksud adalah Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU), Pemerintah Daerah, TNI dan Badan Hukum Indonesia (pangkalan udara yang digunakan bersama).
Bidang-bidang yang dialihkan dari pihak lain kepada AirNav Indonesia adalah Teknis dan Operasi, Aset dan Keuangan serta Sumber Daya Manusia.
Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 91 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 174 Tahun 2015 tentang Pembatasan Usia Peralatan Ground Support Equipment (GSE) dan Kendaraan Operasional Di Sisi Udara. Pengaturan GSE dan kendaraan yang beroperasi di sisi udara perlu diatur karena beroperasi pada movement area pesawat, higly regulated, bersentuhan dengan daerah operasi pesawat dan barang berbahaya serta di daerah keamanan terbatas.
Pengaturan usia peralatan dianggap cukup efektif untuk meremajakan armada GSE. Sehingga diperoleh kualitas yang prima, memberikan iklim yang sehat untuk bersaing dan ramah lingkungan.
Dalam PM No. 91 tahun 2016, pembatasan usia peralatan GSE untuk kelompok usia operasi 15 (limabelas) tahun diturunkan menjadi 10 (sepuluh) tahun. Sedangkan untuk kelompok usia operasi 10 (sepuluh) tahun diturunkan menjadi 7 (tujuh) tahun.
Namun terhadap peralatan yang menggunakan listrik yang bertujuan untuk mengurangi emsii tinggi, usia peralatan ditambah 3 (tiga) tahun.
Masa pemberlakuan aturan ini juga diperpanjang menjadi 2 (dua) tahun yaitu diberlakukan per 20 Juli 2018.