Inilah Sejarah Panjang Megaproyek Reklamasi Teluk Jakarta

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 22 Oktober 2016 | 15:01 WIB
Inilah Sejarah Panjang Megaproyek Reklamasi Teluk Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri KKP Susi Pudjiastuti, Menteri LHK Siti Nurbaya meninjau langsung pulau hasil reklamasi pulau C dan D di Pantai Utara Jakarta, Rabu (4/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tahun 2014, Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo kembali mengukuhkan rencana reklamasi. Foke mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2013 yang keluar pada Desember 2014 dengan pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha dari PT Agung Podomoro Land Tbk.

Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan menilai, kebijakan tersebut melanggar karena kewenangan memberikan izin di area laut strategis berada di tangan kementeriannya meski lokasinya ada di wilayah DKI Jakarta.

Tak hanya itu, Kementerian Koordinator Kemaritiman dibawah komando Menko Rizal Ramli juga meminta pengembang dan Pemprov DKI Jakarta membuat kajian ilmiah rencana reklamasi Pulau G di Jakarta Utara. Kajian ilmiah itu perlu dijelaskan kepada publik sehingga publik tahu detail perencanaan dan bisa mengawasi proyek reklamasi.

Akhir September 2015, Kementerian Kelautan dan Perikanan dibawah kepemimpinan Menteri Susi Pudjiastuti mengkaji penghentian sementara (moratorium) reklamasi. Reklamasi diusulkan hanya untuk pelabuhan, bandara, dan listrik. Di luar itu tidak boleh ada reklamasi untuk hotel, apartemen, mal, dan sebagainya.

Moratorium yang masih berupa kajian tersebut tidak menghentikan langkah Pemprov DKI Jakarta dibawah kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk tetap melaksanakan reklamasi. 

Akhir Oktober 2015, Pemprov DKI menyatakan mulai mempersiapkan tahap awal pengembangan pulau-pulau reklamasi. Pulau O, P, dan Q akan diintegrasikan dengan Pulau N untuk pembangunan Port of Jakarta. 

Namun muncul kasus suap Anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi dengan Dirut Agung Podomoro Land yang terkait proyek reklamasi. Kasus ini merembet terhadap meningatkanya sorotan proyek reklamasi Teluk Jakarta

Pemerintah pusat, melalui Menko Maritim Rizal Ramli akhirnya memutuskan proyek Reklamasi Teluk Jakarta dihentikan sementara karena pemerintah provinsi DKI Jakarta belum melengkapi sejumlah dokumen perencanaan reklamasi, salah satunya Rencana Tata Ruang Laut Nasional (RTRLN), beserta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).  Revisi rencana tata ruang kawasan strategis nasional Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur juga belum diselesaikan Pemprov DKI Jakarta. 

"Sangat disayangkan, kalau belum apa-apa Menko Luhut yang menggantikan Rizal, justru hendak melanjutkan proyek reklamasi," jelas Martin.

Menurutnya, dari sejarah panjang tersebut, proyek Reklamasi Teluk Jakarta sarat dengan persoalan baik dari aspek hukum maupun substansi persoalan dari segi kelestarian lingkungan. "Makanya kalau Luhut tetap ngotot melanjutkan, negara kalah dari dua developer Agung Podomoro dan Agung Sedayu," tutup Martin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI