ESDM Susun Aturan Baru agar Pertamina Tak Rugi Jual BBM di Papua

Kamis, 20 Oktober 2016 | 16:58 WIB
ESDM Susun Aturan Baru agar Pertamina Tak Rugi Jual BBM di Papua
Ilustrasi pengisian bahan bakar minyak di SPBU. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan kepada pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan satu harga penjualan bahan bakar minyak (BBM) di seluruh wilayah di Indonesia.

Diketahui, harga saat ini adalah sebesar Rp6.450 per liter untuk Premium dan Rp5.150 untuk Solar. Instruksi tersebut disampaikan Jokowi menyusul harga jual BBM di wilayah Papua mencapai Rp100 ribu per liter.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, I Gusti Wiratmadja, tak menampik jika kebijakan satu harga ini akan membuat PT Pertamina mengalami kerugian. Namun menurutnya, kerugian tersebut dapat ditutupi melalui formulasi regulasi margin atau mengatur keuntungan perseroan yang diperoleh dari seluruh daerah.

"Kita sedang menyiapkan regulasi margin yang berbeda-beda di berbagai region. Nantinya, margin SPBU-nya beda. Misalnya di Papua ada SPBU, di Jakarta ada SPBU, kalau di Papua kan volumenya kecil, di Jakarta besar, maka marginnya di Jakarta lebih kecil. Kalau dikalikan volume tetap ekonomis, kalau di sana juga ekonomis," ujar Wirat saat ditemui di DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2016).

Sedangkan untuk strategi kedua, lanjut Wirat, pihaknya berencana untuk mewajibkan kepada pengusaha SPBU swasta untuk juga membangun SPBU di wilayah timur Indonesia.

"Siapkan (aturan) bahwa siapa pun yang bangun SPBU di Jakarta, harus juga bangun (di daerah lain), misalnya di Papua, Maluku. Kan seimbang. Jadi Pertamina bisa menutupi kerugian di Timur dengan penjualan di Barat. Kan seimbang jadinya," katanya.

Hal senada sebelumnya juga diungkapkan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, yang mengatakan bahwa kebijakan penjualan satu harga BBM ini tidak hanya berlaku pada Pertamina. Seluruh SPBU swasta yang ada di Indonesia juga harus mengikuti aturan ini.

"SPBU Total, SPBU Shell dan Petronas, wajib (ikut). Masa bisa peraturan dibuat khusus untuk (SPBU) milik BUMN saja?" tegas Jonan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI