Kementerian Perindustrian berkomitmen terus mendorong pengembangan industri pengolahan dan pemurnian (smelter) karena berperan dalam peningkatan nilai tambah bahan baku mineral sehingga menghasilkan produk yang berdaya saing. Di samping itu, industri smelter juga dipacu untuk terus berkontribusi terhadap peningkatan devisa.
“Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 yang mengamanatkan tentang peningkatan nilai tambah melalui pengolahan sumber daya mineral,” kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan pada acara Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Industri Smelter di Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Di samping itu, lanjut Putu, Pemerintah juga telah menerbitkan UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian yang diturunkan dalam pembentukan peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) No 41 tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industriuntuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri.
PP tersebut, diantaranya mengatur mengenai pemanfaatan sumber daya alam (SDA) secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Kemudian, pelarangan atau pembatasan ekspor SDA dalam rangka peningkatan nilai tambah Industri guna pendalaman dan penguatan struktur Industri dalam negeri. “Selain itu, jaminan ketersediaan dan penyaluran SDA untuk Industri dalam negeri,” sebut Putu.
Saat ini, industri smelter telah mampu mengolah beberapa jenis bijih logam, yaitu industri smelter besi baja sebanyak 6 perusahaan, industri smelter alumina sebanyak 5 perusahaan, industri smelter tembaga sebanyak 5 perusahaan, industri smelter zircon sebanyak 1 perusahaan, serta industri smelter nikel dan feronikel sebanyak 11 perusahaan.
“Industri-industri tersebut beberapa diantaranya telah siap beroperasi, sementara beberapa lainnya akan siap beroperasi pada tahun 2018,” ungkap Putu. Industri smelter ini diharapkan semakin berperan dalam pengembangan industri pengolahan khususnya sektor logam di Indonesia.
Kemenperin mencatat, di tengah perekonomian nasional yang tumbuh sebesar 4,79 persen pada tahun 2015 dengan kontribusinya terhadap GDP nasional sebesar 18,18 persen, industri logam pada tahun itu mampu tumbuh sebesar 5,60 persen dengan kontribusinya terhadap GDP nasional sebesar 1,64 persen.
Selanjutnya, nilai ekspor produk industri logam pada tahun 2015 mencapai 8,3 miliar Dolar Amerika Serikat (AS), sedangkan nilai impor produk industri logam pada periode yang sama sebesar 14,2 miliar Dolar AS. “Defisit sekitar 6 miliar Dolar AS tersebut menjadi peluang bagi industri logam di dalam negeri untuk mensubstitusi produk logam impor sehingga bisa menghemat devisa,” tegas Putu.
Sementara itu, kata Putu, Kemenperin ditargetkan untuk menciptakan pertumbuhan sektor industri nonmigas sebesar 9,1 persen pada tahun 2025 serta kontribusi sektor industri terhadap PDB sebesar 27,4persen. “Peningkatan kontribusi tersebut antara lain diharapkan berasal dari tumbuhnya industri yangmengolah sumber daya alam seperti smelter yang merupakan industri prioritas,” tuturnya. Hal iniseperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana IndukPengembangan Industri Nasional Tahun 2015-2035.